Breaking News
Jalan Raya GELAP..!! Masyarakat Dusun Penengahan Keluhkan Lampu (PJU) Yang Mati Berbulan-bulan Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha Polsek Pace Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama5 Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha WMCSURABAYA – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Sejarah Idul Adha berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan. Perintah ini merupakan ujian berat yang menuntut kesetiaan dan pengorbanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Nabi Ibrahim a.s. adalah tokoh penting dalam sejarah agama-agama Abrahamik. Kisah hidupnya mencakup perjuangan keras untuk menentang penyembahan berhala, dakwah kepada ayahnya dan kaumnya untuk menyembah Tuhan yang tunggal, serta ujian dan ketaatan yang luar biasa. Kisah Nabi Ibrahim a.s. merupakan teladan yang menginspirasi umat manusia untuk beriman, bersabar, dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam hal dimomen acara bertajub berbagi daging qurban di hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, yakni Gus Wawan (Toko Masyarakat) dengan sapaan akrapnya Mbah Wawan mengatakan, Jumat (06/06/2025) mengatakan, Semoga dalam perayaan hari raya Idul Adha di tahun ini kita semua mampu mengambil hikmah atas pelaksanaan perayaan ini dan menjadikannya sebagai sebuah sarana dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT,” ucapnya. Alhamdulillah, lanjut kata Mbah Wawan, dalam perayaan hari raya Idul Adha 2025 ini kami menerima bantuan penyaluran berupa se-ekor hewan kambing qurban dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. “Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya senangtiasa selalu dan sukses dalam mengamankan saat giat diwilayah hukumnya,” ujarnya. Masih kata Mabah Wawan, Yang terpenting terkait momen hari Raya Idul Adha ini yaitu Idul Adha mengajarkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, umat diajak untuk meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah tanpa ragu, menunjukkan ketulusan hati dan kepatuhan yang sejati. “Selain itu, perayaan ini juga menekankan nilai-nilai sosial seperti berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam diajarkan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. Mbah Wawan menambahkan, Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen untuk merenungkan dan mengamalkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami makna dan sejarahnya, umat Islam diharapkan dapat menjadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” pungkas Mbah Wawan. (red)
banner 728x90

Polres Mojokerto Kota Amankan 7 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Ribu Butir Pil LL dan 67,89 gr Sabu

Img 20250123 Wa0014
banner 120x600

 

WMC|| KOTA MOJOKERTO – Komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali diwujudkan.

Kali ini, melalui Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Polda Jatim kembali mengamankan Tujuh orang tersangka, dari kurir hingga pengedar Narkoba.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, mengatakan ungkap kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sepanjang awal Bulan Januari 2025.

“Awal bulan Januari ini terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka yang berhasil kami amankan,” kata AKP Suparlan, Rabu (22/1).

Dari 7 tersangka ini lanjut Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota dikenakan 3 pasal yang berbeda.

Img 20250123 Wa0015

Untuk tersangka inisial TY, YW, FS dan EP melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milliar.

Sedangkan tersangka PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda 10 milliar.

“Khusus tersangka PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” terang AKP Suparlan.

Img 20250123 Wa0013

Dari para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa Narkotika Gol 1 jenis sabu total bruto 67,89 gram, tablet pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 buah timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor dan uang tunai Rp. 415.000.-

“Total nilai BB yang kami amankan sebesar Rp. 507.747.000.-,” terang AKP Suparlan didampingi Kasihumas Polres Mojokerto Kota,Ipda Slamet.

AKP Suparlan menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

Pengungkapan kasus Narkoba ini juga sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI, Prabobowo Subianto.

“Saya harap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tutup AKP Suparlan. [red/gat]