banner 728x90

Simpan Narkoba di Bak Kamar Mandi, Warga Ganting Diamankan Satnarkoba Polres Kampar

210a16326b622ac4d800b5832bf638016c5f2d2245cc065bc2e2bdb325d3de39.0
banner 120x600

Kampar, Wartamerdeka.com – Seorang pria berinisial AD (25) warga Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar diringkus Satnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 9.80 gram, Sabtu (24)82/2024) sekira pukul 14 45 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, ” pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba,” jelasnya.

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pengintaian yang akhirnya pelaku diketahui keberadaan pelaku yaitu di Jalan Dusun Salo Baru Desa Ganting Kecamatan Salo.

“Tim langsung menangkap pelaku dan menginterogasi, saat itu mengatakan bahwa barang haram itu ada di rumahnya,”terangnya.

Disaksikan perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan rumah pelaku. ” Kita temukan 3 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Bak mandi yang tidak digunakan di kamar mandinya,”jelasnya.

Selanjutnya pelaku kita interogasi lagi dan mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RA (DPO) di Jln.kelakap 7 Kota Dumai”ujar Era.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ” Pelaku kita di sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Kasat. ***

 

Editor :AN