banner 728x90
Hukum  

Bareskirm Bongkar Judi Online Internasional, Habib Aboe: Kami Temukan Dugaan Aktivitas Perjudian yang Dilakukan secara Terorganisir

Screenshot 20260410 234736 Gallery
banner 120x600

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, dan mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi terhadap aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir lintas negara.

“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Menanggapi keberhasilan operasi tersebut, Habib Aboe Bakar Alhabsyi memberikan apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik judi online jaringan internasional tersebut.

“Saya mengapresiasi keberhasilan tim Bareskrim Polri yang telah mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk dan mengamankan ratusan WNA yang diduga terlibat,” ujar Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Politisi senior PKS itu menegaskan bahwa praktik judi online harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya sangat luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Kami di Komisi III DPR RI mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judi online. Ini harus menjadi atensi serius karena judol telah menjadi salah satu penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial di masyarakat,” katanya.

Menurut Habib Aboe, dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga memicu persoalan sosial dan ekonomi keluarga.

“Banyak persoalan rumah tangga, utang, kriminalitas, bahkan rusaknya masa depan generasi muda yang berawal dari praktik judi online. Karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pengungkapan jaringan internasional tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal yang melibatkan sindikat lintas negara.

“Kita berharap Polri terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap jaringan-jaringan internasional seperti ini agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi kejahatan digital,” pungkasnya.