Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Ketua DPW LSM Harimau Berikan SK DPC Kab.Pandeglang dan DPC Kab.Lebak Berjalan Sukses

Img 20240702 Wa0000
banner 120x600

Lebak – Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) DPC Kabupaten Lebak menerima SK Kepengurusan dari DPW Provinsi Banten, bertempat di wilayah pantai Bagedur, tepatnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Minggu, (30/06/2024).

Ketua LSM HARIMAU DPC Kabupaten Lebak, Asep Sujana atau yang kerap disapa Apih, mengucapkan terima kasih atas dipercayanya sebagai Ketua Umum DPC Kabupaten Lebak, sekaligus mengajak kepada seluruh jajaran pengurus untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Terima kasih kepada Ketua DPW Banten dan jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjadi bagian dari keluarga besar LSM HARIMAU. Saya juga mengajak kepada semuanya mari kita jaga amanah ini dan jalankan roda organisasi sesuai pada jalurnya,” kata Apih.

Sementara itu, Usep Setiana, Pembina LSM HARIMAU DPC Kabupaten Lebak, mengatakan, bahwa LSM merupakan organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

“Artinya, bahwa LSM HARIMAU DPC Kabupaten Lebak ini harus mampu memberikan manfaat untuk masyarakat, sesuai dengan tugas dan pungsinya, serta bisa menjalankan visi misi organisasi itu sendiri,” kata Usep.

Lebih lanjut Usep, menegaskan, bahwa jajaran pengurus LSM HARIMAU DPC Kabupaten Lebak harus menjaga marwah organisasi serta menjaga kebersamaan, bukan hanya dengan internal tapi juga dengan pihak luar.

“Jaga kebersamaan, jaga marwah organisasi, manfaatkan organisasi ini untuk kebaikan, lakukan konsolidasi dan silaturahmi dengan organisasi lain untuk menjaga kebersamaan,” ujarnya

Hadir bersama jajaran pengurus dan pembina, Ketua LSM HARIMAU DPW Provinsi Banten, Suharmi, menyampaikan, bahwa LSM HARIMAU ini dari bulan Februari setelah terbentuk dan mendapatkan SK dari Pusat, langsung konsolidasi untuk membuat perwakilan di setiap Kabupaten/Kota di Wilayah Banten.

“Maka kami dari DPW Provinsi Banten terus mengembangkan sayap, salahsatunya adalah di Kabupaten Lebak. Apresiasi kepada DPC Kabupaten Lebak yang telah menyelesaikan struktur dengan lengkap,” katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa LSM HARIMAU harus menunjukkan kegigihan untuk membantu masyarakat pada umumnya, “Bisa bersinergi dan berkembang, serta bisa bersinergi dengan pemerintah dan bisa menjalankan visi misi kedepan,” tutupnya, sekaligus penyerahan SK Pengurus LSM HARIMAU DPC Kabupaten Lebak dengam Nomor : 003/SK/DPC/LSM/HARIMAU/VI/2024.

Untuk diketahui, susunan KSB (Ketua Sekertaris dan Bendahara) LSM DPC Kabupaten Lebak, yakni : Asep Sujana alias Apih sebagai Ketua Umum, Haes Rumbaka sebagai Sek cab, dan Yogi sebagai Bendahara. Dewan Pembina yaitu Usep Setiana dan Agus Deni Kencana, Dewan Penasehat Umum yakni A. Riefai dan Zen Zaenudin. Selain itu, Advokat asal Malingping yaitu Ika Mustika didaulat sebagai Penasehat Hukum.

Sekwil DPW Maryadi akrab di sapa Kang Yadi menambahkan, organisasi
LSM adalah singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. LSM merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO).

LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang.

Jadi Peranan utama LSM adalah peningkatan kapasitas masyarakat dan pembelaan atas hak-hak rakyat.”ucap Kang Yadi. (Red)

Editor: Fajar Gea