banner 728x90

Melahirkan di Kos, Kedua Orang Tua yang Buang Bayi di Pekanbaru Diringkus Polisi

Melahirkan di Kos, Kedua Orang Tua yang Buang Bayi di Pekanbaru Diringkus Polisi
Melahirkan di Kos, Kedua Orang Tua yang Buang Bayi di Pekanbaru Diringkus Polisi
banner 120x600

Pekanbaru, wartamerdeka.com – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil meringkus pasangan sejoli pelaku pembuangan bayi yang baru lahir yang diletakkan di dalam kardus di dekat lapangan parkir salah satu sekolah swasta di Jalan Ampi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (25/12/2024) lalu. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang masing-masing berinisial RF (23) serta kekasihnya MFP (25) berawal dari kasus penemuan bayi di lapangan parkir salah satu sekolah swasta di Jalan Ampi. Polisi bergerak menangani kasus tersebut.

Melahirkan di Kos, Kedua Orang Tua yang Buang Bayi di Pekanbaru Diringkus Polisi
Melahirkan di Kos, Kedua Orang Tua yang Buang Bayi di Pekanbaru Diringkus Polisi

“Awal mula polsek mendapat informasi warga pada Rabu (25/12/2024) lalu bahwa adanya penemuan bayi di lapangan parkir salah satu sekolah swasta. Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga adalah membawa bayi ke salah satu Klinik di Marpoyan Damai untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat,” kata Kompol Syafnil, Jumat (03/01/2025).

Kemudian tim reskrim Polsek Bukit Raya melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua pelaku setelah diburu selama hampir satu pekan.

“Pelaku pertama yang kita tangkap adalah RF saat berada di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Dari pengakuan RF dia memberi tau keberadaan pacarnya MFP yang bekerja di Jalan HR Soebrantas, Panam,” kata Kompol Syafnil.

Kapolsek menyebut kedua pelaku menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri.

Kompol Syafnil menjelaskan, hubungan terlarang antara pasangan ini terjadi sejak Februari 2022 lalu. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya RF hamil dan melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis.

“Saat itu RF ke kamar dan ternyata keluar darah yang mengalir ke kakinya. MFP yang mengetahui hal itu kemudian mengajak ke rumah sakit tetapi RF menolak. Karena kepala bayi sudah keluar, akhirnya proses lahiran tersebut dilaksanakan di dalam kamar kost. Karena Merasa panik, keduanya sepakat untuk membuang bayi tersebut yang diletakkan di dinding sekolah,” kata Kompol Syafnil.

Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

“Kami juga mengamankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki-laki,” ujar Kompol Syafnil.

Kapolsek mengatakan alasan kedua pelaku membuang bayi adalah takut ketahuan orang tuanya. Jadi, kata dia, kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolsek.***(Hery Ferdian)