KANDIS, SIAK, Wartamerdeka.com – Acara Agenda Rapat Koordinasi SPTI Kabupaten Siak Yang bertempat di Aula Sri Mayang Kantor Camat Kandis, Jum’at (7/3/2025). Pembahasan Pertemuan dan diskusi antara Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) Kecamatan Kandis dengan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Siak.
“Camat Kandis Said Irwan menyampaikan, Upika kecamatan kandis bersifat netral, Upika Kecamatan Kandis tidak ada berkepentingan didalam permasalahan SPTI Kabupaten Siak. Perlunya Melakukan dialog dengan kedua belah pihak SPTI untuk mengidentifikasi permasalahan utama.”Ungkapnya.
Kapolsek Kandis Kompol Darmawan menyampaikan, Dalam menyelesaikan permasalahan ini diperlukan kedua belah pihak hadir pada rapat koordinasi ini.”tuturnya.
Danramil Kandis menyampaikan, Perlunya klarifikasi permasalahan dari kedua belah pihak SPTI untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, Nelson Manalu juga tidak dapat hadir. Ini berarti dia tidak dapat mengindahkan panggilan dari permasalahan Buruh yang dikandis, memang kami tidak ada ikut campur dengan permasalahan ini, demi Kamtibmas kec.kandis, kita harus mengetahui permasalahan yang ada dan harus menyelesaikan nya bersama. “Singkatnya.
Ketua Pengurus DPC SPTI Kabupaten Siak Unggal Gultom menyampaikan dan menunjukkan administrasi dan keanggotaan DPC SPTI Kabupaten Siak Secara hukum pergantian kepengurusan DPC SPTI Kabupaten Siak bersifat SAH dengan
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan Lampiran nomor: 560/Distransnaker/645 Dikabupaten Siak pada tanggal 10 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Syaifullah, S.IP, yang dihadiri oleh mantan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, “Menyampaikan klarifikasi mengenai keabsahan Pengurusan DPC SPTI Kabupaten Siak dari putusan dibawah pimpinan Unggal Gultom.
Perlunya perlindungan hukum dari Upika Kecamatan Kandis dalam menjaga Kamtibmas, karna kita sudah melakukan upaya Hukum sampai ketingkat Kasasi di Mahkamah Kontitusi yang dilakukan Nelson Manalu atas gugatan nya dan Laporan nya mengenai keabsahan saya yang ditrima oleh Distransnaker Kab.Siak dengan Sah, maka dengan itu pula MK telah menolak gugatan Nelson Manalu, dan MK juga melihat bahwasanya Kitalah yang Sah.
Saya akan bagikan surat ini kepada semua bapak kepala kampung agar tidak ada lagi pembodohan yang dilakukan Nelson Manalu Kepihak Perusahaan, Pemerintahan, baik TNI, Polri khususnya.
bahwasanya pada hari sabtu tanggal 8 Maret 2025 “kami akan melakukan aktifitas bongkar muat di Pasar Minggu kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis.”tutupnya.
“Dan kita juga sebagai ketua DPC FSPTI Kab.Siak atas nama Unggal Gultom juga akan mengerahkan seluruh anggota saya untuk bekerja di Tiap perusahaan yang ada di Kec.Kandis, ” tutur nya mengakhiri.
(H.F.Bronson Purba)
Editor: AN