banner 728x90

Polrestabes surabaya tangkap bandar sabu

Img 20250311 Wa0322
banner 120x600

 

WMC||Surabaya -Satreskoba polrestabes surabaya berhasil tangkap bandar narkoba, seorang pria yang berinisial: F A A BIN M (ALM)Jenis Kelamin : Laki laki,tempat/Tgl lahir : Surabaya, 19 Peruari 2002 Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja,Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. Ambengan Batu RT. 006 RW. 004 Kelurahan, Tambaksari Kecamatan,Tambaksari Surabaya

Akbp suriah miftah menjelaskan, ” pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB sewaktu di depan rumah Jl. Ambengan Batu RT. 006 RW. 004 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka

Img 20250311 Wa0319

“Dari hasil Introgasi bahwa Tsk bersama Sdr. P K W (berkas tersendiri) Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama P (dpo) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 Wib dengan cara diranjau di depan Universitas Dr. Sutomo Surabaya Jl. Semolowaru No.84, Menur Pumpungan, Kecamatan, Sukolilo, Surabaya sebanyak 20 (dua puluh) gram seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual, bahwa Tersangka bersama Sdr. P K W (berkas tersendiri) sudah 8(delapan) kali menerima sabu dari Sdr P (dpo), ” Ujarnya

Img 20250311 Wa0320

Teesangka bersama Sdr. P K W (berkas tersendiri) setelah menerima sabu dari Sdr P (doo) selanjutnya, sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua), setelah itu untuk dijual masing-masing dan pembayaran ke Sdr P (dpo) dilakukan masing-masing

Teesangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap gram sabu yang terjual

Barang bukti yang berhasil di amankan:
– 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 9,921 (sembilan koma sembilan dua satu) gram;
– 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram;
– 1 (satu) timbangan elektrik;
– 1 (satu) Sekrop dari sedotan;
– 2 (dua) pak plastic klip;
– 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru unggu;
– Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.660.000(enam ratus enam puluh ribu rupiah);

Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(gat)