banner 728x90

Satreskoba Polrestabes surabaya tangkap Pemuda Edarkan Tembakau Sintetis dan Barang Bukti di sita Petugas

Gridart 20250428 150622322
banner 120x600

WMC|| SURABAYA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pemuda di sebuah rumah di kawasan Rungkut Kidul Gang 2 Kebayan, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial I G W Bin S S, pria kelahiran Surabaya, 17 Desember 2002, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja. Senin, (28/04/2025)
Petugas menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat ± 45,227 gram dan ganja seberat ± 5,49 gram,” ujar AKBP Suriah Miftah.

Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

Tiga kantong plastik klip berisi daun dan biji ganja dengan berat masing-masing ± 1,791 gram, ± 1,945 gram, dan ± 1,754 gram.

Empat puluh enam kantong plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis dengan berbagai berat netto.

Dua pak plastik klip kosong, Satu pak kertas linting (paper), Satu unit timbangan elektrik, Tiga puluh lima sobekan isolasi warna coklat, Satu tas kecil warna hitam dan satu tas cangklong, Satu unit handphone merek Oppo.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dan diakui sebagai milik pribadi tersangka.

AKBP Suriah Miftah mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis dari akun Instagram bernama “J”. Barang tersebut diambil secara ranjauan di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada 9 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Tersangka membeli tembakau sintetis seberat ± 50 gram dengan harga Rp 3.800.000,” kata AKBP Suriah Miftah.

Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja, tersangka memesan melalui akun Instagram lain bernama “LJ”. Ganja seberat ± 100 gram tersebut dikirimkan langsung ke alamat tersangka melalui jasa ekspedisi pada awal Maret 2025, dengan harga Rp 2.500.000.

Lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli bukan untuk dikonsumsi pribadi, melainkan untuk diperjualbelikan kembali. “Sejak Januari 2025, I G W Bin S S telah mengedarkan narkotika dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 3.000.000,” ungkap AKBP Suriah Miftah.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan pemasok narkotika yang memanfaatkan platform media sosial.(**)