JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat harus menjadi solusi atas persoalan dualisme organisasi advokat yang selama ini berdampak pada lemahnya standar profesi dan pengawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Forum tersebut menjadi ruang bagi DPR untuk menyerap masukan dalam rangka memperkuat sistem profesi advokat di Indonesia.
Menurut Siti Aisyah, kondisi saat ini menunjukkan belum adanya keseragaman dalam proses pendidikan, sertifikasi, hingga pengangkatan advokat. Hal ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
“RUU Advokat harus mampu menjawab persoalan mendasar, termasuk mengakhiri dualisme dan menghadirkan standar profesi yang jelas serta terukur,” ujarnya.
Ia menilai, pembentukan lembaga yang mampu mengoordinasikan profesi advokat secara nasional menjadi langkah penting untuk memastikan adanya standar yang sama di seluruh Indonesia. Dengan begitu, kualitas advokat dapat lebih terjamin dan akuntabel.
Tak hanya itu, Siti Aisyah juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan profesi. Menurutnya, mekanisme pengawasan yang lemah akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
“Integritas profesi harus dijaga melalui pengawasan yang efektif dan independen, sehingga penegakan kode etik tidak tebang pilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penguatan profesi advokat menjadi semakin penting seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Dalam sistem hukum yang terus berkembang, advokat dituntut memiliki kompetensi tinggi serta integritas yang kuat.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak guna memastikan RUU Advokat dapat menghadirkan sistem yang lebih tertata, profesional, dan berkeadilan.
Ia berharap, regulasi yang tengah disusun ini tidak hanya memperkuat internal profesi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum serta akses keadilan bagi masyarakat luas.





