banner 728x90

Kasus KDRT Surabaya, Suami Aniaya Istri Ditangkap Polisi setelah Viral di Medsos

Img 20250825 Wa0241
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

 

Img 20250825 Wa0247

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ungkap AKBP Edy, pada Senin (25/08/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal. Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Img 20250825 Wa0243

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Tersangka AAS resmi ditangkap dan ditahan pada 24 Agustus 2025. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut.(gat)