banner 728x90

LPPNRI: Pernyataan BKPSDM Kampar Bertentangan, Terkait Tenaga Honor Pengurus Partai

Img 20250108 Wa0048
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Apa yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar Provinsi Riau melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja, Riki sangat bertentangan dengan aturan.

Pernyataan Riki tersebut tentang tenaga honor sebagai pengurus partai. Riki kepada media online mengatakan, tidak ada larangan bagi tenaga honor menjadi pengurus partai.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Minggu p(12/1/2025).

Screenshot 2025 0112 193817

“Pernyataan seorang pejabat publik tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada, jangan ada kepentingan seenak kita aja bicara,” tegas Daulat Panjaitan.

Setahu kita, tenga honor tidak dibolehkan menjadi pengurus partai dan apalagi sebagai ketua partai politik. Mereka itu dibayar oleh uang negara dan aturan mengikat.

Apalagi ada seorang ketua partai yang juga Caleg pada tahun 2024 kemaren lulus PPPK tahap 1. Dilain sisi jejak digital yang bersangkutan pada tahun 2022 masih aktif sebagai ketua partai.

Untuk kita ketahui, pendataan tenaga honor secara nasional pada tahun 2022. Kita menduga Royansyah Putra mendaftarkan dirinya sebagai tenaga honor melalui aplikasi ada yang dipalsukan olehnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kita sangat terkejut ketua partai di Kampar lulus PPPK dan 2 orang Kades juga lulus PPPK. Dengan data tersebut kita menduga ada oknum pejabat di OPD terkait terlibat manipulasi data.

Kita minta kepada pihak penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan data tenaga honor pada tahun 2022, karena pendataan terakhir tenaga honor pada tahun 2022 untuk terdata didalam data base, terangnya. (Tim)