KAMPAR, Wartamerdeka.com – Proses penanganan kasus dugaan mafia tanah di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung oleh Kejaksaan (Kejari) Kampar dinilai berjalan ditempat. Penanganan kasus ini telah berjalan hampir 3 tahun lamanya di Kejari Kampar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya sejak kasus ini terungkap pada tahun 2023. Kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kades Desa Indra Sakti, Misdi itu juga telah dilakukan penggeledahan di rumah pribadi nya oleh Kejari Kampar.
Lambannya proses penanganan kasus ini membuat masyarakat Desa Indra Sakti bertanya tanya. Kenapa kasus ini tak kunjung selesai oleh Kejari Kampar. Hal ini dikatakan oleh salah seorang warga Desa Indra Sakti, minta namanya tidak disebutkan. Selasa (12/3/25).
“Dari tahun 2023 kasus ini lagi, ini udah tahun 2025, tapi belum ada satu orang pun dijadikan tersangka oleh Kejari Kampar,” ujarnya.
Lanjutnya, kami butuh kejelasan dalam kasus ini. Kejari sudah melakukan penggeledahan di Kantor Camat, Tapung, Kantor Desa Indra Sakti, Rumah pribadi mantan Kades.
“Tapi kok belum ada hasilnya, kami ingin tau status lahan 40 hektar yang sebelumnya milik Desa Indra Sakti itu seperti apa sekarang,” ucapnya.
Ditempat terpisah, media ini telah melakukan mengkonfirmasi kepada Kepala Kejari Kampar melalui kasi Intel Kejari Kampar, Jeckson Apriyanto Pandiangan. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Kejari Kampar.
Editor: AN