SIAK HULU, Wartamerdeka.com – Empat warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik maksiat dan peredaran minuman keras (miras) akhirnya ditutup paksa oleh Satpol PP Kampar pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Warung-warung yang berada di Desa Pandau Jaya dan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, itu telah lama meresahkan warga sekitar.
Bertindak cepat atas laporan masyarakat, tepat pukul 21.30 WIB, tim gabungan Satpol PP Kampar yang terdiri dari Sekretaris Satpol PP Ahmad Zaki, MM, Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS, serta dibackup oleh aparat TNI/Polri, langsung bergerak ke lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, keempat warung tersebut kedapatan masih beroperasi dan menyediakan wanita penghibur serta miras kepada para pengunjung. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol-botol miras dan peralatan karaoke yang langsung disita dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
“Ini bentuk ketegasan kami dalam menindak tempat-tempat yang melanggar norma dan Perda. Kami tidak akan beri ruang bagi praktik-praktik yang merusak moral masyarakat,” tegas Ahmad Zaki mewakili Kasat Pol PP Kampar, Arizon, SE.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pemilik usaha sejenis di wilayah Kampar. Satpol PP menegaskan tidak akan ragu menutup dan menindak tegas setiap tempat yang menjadi sarang kemaksiatan dan perusak ketertiban umum.
Editor: AN