KAMPAR, Wartamerdeka.com – Tim media memantau langsung aktivitas penggalian tanah dan tanah liat yang dilakukan oleh PT. Hamka Maju Karya berizin usaha berbasis risiko dengan Nomor Izin: 14112300045860005, berlokasi di Quarry Jalan Garuda Sakti kilometer 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Aktivitas tersebut dinilai sangat meresahkan dan berbahaya bagi warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, ratusan mobil dam truk dan puso terlihat lalu-lalang mengangkut tanah menuju proyek pembangunan tol HKI tanpa penutup terpal. Hal ini mengakibatkan debu beterbangan, jalan licin, rawan kecelakaan, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Lebih parah lagi, saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi tidak memahami tentang standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan terlihat abaikan aturan keselamatan. Tim media juga mendapati keterangan pekerja di dalam bahwa lahan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 49 hektare, namun pengawasannya terkesan longgar dan bahkan kebal hukum.
Warga Kampar pun geram melihat instansi terkait seolah tutup mata, padahal aktivitas ini sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya tindakan tegas. Mereka menuntut agar izin PT. Hamka Maju Karya segera dicabut karena menimbulkan dampak besar terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Kampar.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan undang-undang yang Bisa Menjerat PT. Hamka Maju Karya
1. undang undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf a & e: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sanksi: Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.
2. undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kendaraan angkutan barang wajib menutup muatan dengan terpal agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Pasal 307: Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.
3. undang-undang Nomor. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3)
Perusahaan wajib melaksanakan K3 untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan kerja.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana.
Desakan Warga kampar dan sekitarnya menuntut agar:
Pemerintah Kabupaten Kampar dan Dinas terkait segera turun tangan.
Izin PT. Hamka Maju Karya (Nomor. 14112300045860005) dicabut.
Aparat penegak hukum melakukan penyidikan dugaan pelanggaran lingkungan, lalu lintas, dan keselamatan kerja.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal debu dan jalan rusak, tapi bisa memakan korban jiwa. Kami warga Kampar tidak akan diam,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan besar, karena perusahaan dengan izin resmi justru diduga mengabaikan aturan, merugikan masyarakat, dan melecehkan hukum. Publik kini menunggu apakah aparat dan instansi terkait berani menindak, atau justru membiarkan perusahaan terus berjalan tanpa sanksi.
Editor: AN