banner 728x90

Misteri Reflita, Penjual Tanah 10 Hektar yang Diduga Raib Usai Terima Ratusan Juta: M. Yusuf Tarigan Merasa Ditipu — Keadilan Berlandaskan UUD 1945 dan KUHPerdata Harus Ditegakkan

Img 20251108 Wa0175
banner 120x600

Wartamerdeka.com – Balung, XIII Koto Kampar, Riau Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kembali mencuat di Provinsi Riau. Seorang pria bernama M. Yusuf Tarigan mengaku menjadi korban setelah membeli lahan seluas 10 hektar dari seorang perempuan bernama Reflita. Namun, setelah menerima dana ratusan juta rupiah, Reflita diduga menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi.HP 082287702006

Img 20251108 Wa0178

Kronologi Versi Korban
Menurut penuturan M. Yusuf Tarigan kepada awak media, transaksi jual beli tersebut dilakukan pada 25 Desember 2024 di Desa Rantau kasih. Dusun Gunung makmur. Km 72 .kecamatan kampar kiri Hilir, kabupaten Kampar.Riau. Reflita disebut menyerahkan 1 lembar dokumen berjudul “Surat Hibah Tanah” yang dibubuhi materai Rp10.000 dengan data sebagai berikut:

Img 20251108 Wa0179

Pihak Pertama (Penjual/Terduga)
Nama: Reflita
Tempat/Tgl Lahir: Balung, 19 Juli 1979
NIK: 1401040707880006
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Alamat: Desa Empat Koto Setingkai, Kec. Kampar Kiri

Pihak Kedua (Korban Pembeli)
Nama: M. Yusuf Tarigan
Tempat/Tgl Lahir: Sei Gelugur, 07 November 1975
NIK: 1401200711750001
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Alamat: Desa Rantau Kasih, Kec. Kampar Kiri Hilir,
Isi dokumen Surat Hibah tersebut menyatakan bahwa: Pihak Pertama menjamin tidak ada gugatan pihak manapun, dan setelah ditandatangani serta diketahui perangkat adat, hak Pihak Pertama gugur.

Namun kenyataannya, setelah uang diterima, Reflita diduga tidak menyerahkan kepemilikan lahan sesuai kesepakatan dan sulit ditemukan hingga berita ini diturunkan.

Landasan Hukum — Perlindungan Korban Berdasarkan UUD 1945 & KUHP/KUHPerdata
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338:
Mengatur syarat sah perjanjian dan itikad baik para pihak.

KUHP Pasal 378 (Penipuan):
Mengatur tindakan memperoleh keuntungan dengan tipu muslihat/bohong.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penipuan dan penggelapan.
Korban Minta Aparat Bertindak Tegas

“Saya hanya ingin keadilan. Uang sudah diberikan, tapi tanah tidak jelas keberadaannya. Yang bersangkutan hilang tanpa kabar,”
ujar M. Yusuf Tarigan kepada Awak media

LSM, tokoh masyarakat, dan pihak keluarga mendorong kasus ini diproses dengan terang benderang, agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mencegah praktik mafia tanah.

Desakan Publik
Pemerintah Desa diminta ikut membantu, karena lokasi tanah berada di wilayah administrasi desa.
Aparat penegak hukum diminta memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi.
Masyarakat diminta waspada agar tidak menjadi korban dengan modus serupa.

Catatan Redaksi
Media ini berpegang pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, menyajikan informasi berdasarkan data, dokumen, dan keterangan korban serta saksi. Pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi (right of reply).

 

Editor: AN