BANGKINANG, KAMPAR, Wartamerdeka.com – Upaya hukum penggugat dalam perkara sengketa lahan seluas 50 hektare di Desa Sikjang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, resmi kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Bangkinang melalui perkara Nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Bkn memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan pada 31 Desember 2025, sebagaimana tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung. Majelis hakim sekaligus menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.726.000.

Kuasa hukum tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H. dari Kantor Hukum HASRAN & PARTNERS, menyambut putusan tersebut dengan apresiasi. Ia menilai putusan NO menjadi penegasan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Perkara ini melalui proses persidangan yang panjang dan cukup menguras tenaga serta pikiran. Gugatan penggugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi atas hak pengelolaan lahan akhirnya kandas karena secara hukum tidak dapat diterima,” tegas Hasran, Jumat (31/12).
Lebih jauh, Hasran menilai perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan cerminan carut-marut persoalan agraria di Kabupaten Kampar. Ia mengingatkan bahwa konflik tanah yang berlarut-larut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jika tidak ditangani secara serius oleh para pemangku kepentingan.
Praktik sengketa lahan seperti ini tidak jarang diduga melibatkan mafia tanah yang sengaja memanfaatkan jalur litigasi untuk merampas hak orang lain secara sistematis,” ujarnya.
Menurut Hasran, putusan NO tersebut telah didasarkan pada asas hukum, logika hukum, serta tujuan hukum yang jelas, sehingga menjadi rambu penting bagi siapa pun agar tidak sembarangan menggunakan pengadilan sebagai alat menekan pihak lain.
Saat ini, kata Hasran, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih menunggu tenggat 14 hari untuk melihat apakah penggugat akan mengajukan upaya hukum banding.
Kami masih menunggu langkah selanjutnya dari penggugat. Jika tidak ada banding, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Putusan ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Kampar yang berujung gugatan kandas, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik hukum yang menyimpang dalam konflik agraria di daerah.
Editor: AN








