banner 728x90

Amankan 9,5 Kg Sabu Dan 9.000 Butir Ekstasi, Polda Riau Duga Peredaran Narkotika Dikendalikan Oleh Napi

Screenshot 2024 06 20 23 00 01 93 A23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
banner 120x600

Pekanbaru, wartamerdeka.com – Pada Selasa (18/06) sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan 1 (Satu) dari 2 (Dua) tersangka diduga kurir Sabu dan ekstasi.

” Tersangka inisial J (37) berhasil diamankan di Jl. Lintas Maredan – Sp. Beringin Kab. Siak dengan barang bukti 9.50 kg sabu dan 9.000 butir ekstasi “, jelas Dirnarkoba, Kamis (20/06/2024).

Kombes Pol Manang Soebakti memaparkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan eksatasi dari Kab. Bengkalis ke Pekanbaru.

” Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dengan cara survilence dan mapping terhadap rute yang akan dilalui tersangka “, tambahnya.

Diseputaran Jl. Lintas Maredan – Sp. Beringin, Tim melihat dan mencurigai 2 (Dua) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang sedang mengendarai sepeda motor yang membawa 2 (Dua) buah ransel.

” Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri kedalam area perkebunan sawit yang berada di TKP “, sambungnya.

Tim berhasil mengamankan 1 (Satu) tersangka yang berperan membawa sepeda motor yang diketahui berinisial J, namun 1 (Satu) tersangka berhasil melarikan diri ke dalam area kebun sawit di TKP.

” Selain mengamankan tersangka J, Tim juga berhasil mengamankan 2 (Dua) buah ransel yang didalamnya terdapat narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi, Hp dan sepeda motor yang dikendarai tersangka ” , beber Dirnarkoba.

Selanjutnya tersangka J dan barang bukti digelandang ke Mapolda Riau guna untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

” Dan untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun “, pungkas nya.

Barang bukti 9.50 kg sabu dan 9.000 butir ekstasi bisa menyelamatkan 104.034 jiwa yang terselamatkan.

Peran dari masing – masing pelaku, kata Manang, yakni pelaku S berperan sebagai penjemput narkotika di perairan Bengkalis menggunakan kapal, sementara pelaku J menunggu di jalan. Untuk upah yang diterima masing – masing pelaku sebesar Rp20 juta.

“Kedua pelaku sudah pernah melakoni pekerjaan ini dengan barang bukti yang dibawa lebih kurang sama. Diduga mereka dikendalikan oleh napi di Lapas Bengkalis,” pungkas Manang.***( Hery Ferdian)

 

 

Logo 1 B