banner 728x90

Nusron Wahid Tegaskan Pencabutan HGU 85 Ribu Ha di Lampung sebagai Langkah Tegas Amankan Aset Negara

Nusron 1
banner 120x600

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil keputusan tegas dengan mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berada di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, karena lahan tersebut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Persoalan ini diungkapkan Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026). Pencabutan HGU dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali mencatat adanya penerbitan izin atas lahan negara sejak 2015, 2019, dan 2022.

Menurut Nusron, keputusan itu diambil secara kolektif melalui rapat koordinasi dengan sejumlah instansi negara untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan atas aset negara yang strategis. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh enam perusahaan anak usaha dari Sugar Group Companies (SGC) yang kini dinyatakan tidak lagi berlaku hak gunanya.

Nilai aset negara yang berhasil diamankan dari pencabutan HGU tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menegakkan ketertiban pertanahan dan menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berlangsung lama.

Ke depan, lahan yang dicabut HGU-nya akan diproses secara administratif dan diukur ulang dengan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan/TNI AU sesuai peraturan yang berlaku. Ini dilakukan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Langkah pencabutan HGU 85 ribu hektare ini juga mendapatkan respons dari berbagai pihak. Misalnya, organisasi masyarakat sipil di Lampung yakni Triga Lampung mengapresiasi keputusan itu sebagai “langkah konkret menegakkan hukum pertanahan.” Mereka menyatakan akan mengikuti perkembangan proses administrasi lanjutan.

Namun, sejumlah pihak lain mengingatkan agar pemerintah menjelaskan secara transparan dampak pencabutan HGU ini, terutama terkait nasib pekerja di kawasan yang sebelumnya dikelola perusahaan. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dan komunikasi publik yang jelas agar tidak muncul polemik baru di tengah masyarakat.