KAMPAR, Wartamerdeka.com – Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Kampar, Muhammad Sanusi, mendesak pemerintah pusat agar lahan-lahan yang telah disita negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak berhenti sebagai aset negara, melainkan dikembalikan kepada masyarakat melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut Muhammad Sanusi, langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah patut diapresiasi. Namun, kebijakan tersebut harus dilanjutkan dengan keberanian mendistribusikan tanah kepada rakyat agar semangat reforma agraria benar-benar terwujud.
“Penyitaan kawasan hutan tidak boleh berhenti di penertiban administratif. Tanah hasil sitaan harus dikembalikan kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut,” ujar Muhammad Sanusi, Minggu (25/1/2026).
Ia menegaskan, Kabupaten Kampar merupakan salah satu daerah dengan konflik agraria yang telah berlangsung lama. Tumpang tindih kawasan hutan, izin konsesi, dan permukiman warga menyebabkan banyak masyarakat yang telah bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun justru dikategorikan berada di dalam kawasan hutan.
“Bicara soal tanah, ini bicara tentang denyut nadi kehidupan masyarakat. Tanah adalah sumber hidup, bukan sekadar aset negara,” katanya.
Muhammad Sanusi menyebut tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 secara tegas mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria dan melarang monopoli penguasaan tanah.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Kehutanan serta berbagai kebijakan reforma agraria yang membuka ruang penyelesaian penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan, khususnya bagi warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan.
Dalam konteks pengawasan publik, Muhammad Sanusi menyoroti belum terbukanya data terkait lahan sitaan Satgas PKH di Kabupaten Kampar. Hingga kini, publik belum mengetahui secara rinci luasan, lokasi, serta rencana pemanfaatan lahan pasca-penyitaan.
“Transparansi ini penting. Tanpa keterbukaan, lahan sitaan berpotensi menjadi aset mati negara atau bahkan kembali dikuasai pihak lain. Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, dan ATR/BPN harus membuka data dan melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan harus menjadi momentum penyelesaian konflik agraria di Riau, khususnya di Kabupaten Kampar.
“Ini ujian nyata keberpihakan negara. Tegakkan Pasal 33 UUD 1945, laksanakan UUPA 1960, dan selesaikan konflik agraria. Negara harus berpihak kepada rakyat,” pungkas Muhammad Sanusi.
Editor: AN





