ROKAN HULU, Wartamerdeka.com – Dugaan Praktek curang dan aktivitas ilegal yang dipertontonkan oleh MR Harahap, salah seorang mafia BBM Subsidi yang beroperasi di wilayah Ujung Batu dan sekitarnya mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Bagaimana tidak, bisnis ilegal yang cukup lama dijalankan oleh MR Harahap terkesan bebas hambatan dan tak tersentuh oleh aturan hukum perundang – undangan.

Tak hayal, hal ini pun mendapat kecaman, salah satunya dari salah seorang aktivis sosial, yakni E. Hasibuan, yang secara tegas menuntut agar Polres Rokan Hulu, khususnya Satreskrim agar segera menangkap MR. Harahap, atas dugaan penyelewengan BBM Subsidi yang acap kali dilakukan oleh dirinya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (26/01/2026), E. Hasibuan mengatakan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh MR Harahap dinilai melanggar aturan hukum dan perundangan – undangan. Dirinya juga mendesak agar personil Satreskrim segera menangkap terduga pelaku.
“Dapat dilihat, aktivitas ilegal yang dilakukan oleh MR Harahap melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, serta diperbaharui oleh UU Cipta Kerja,” tegas E. Hasibuan. Aktivis sosial Rokan Hulu ini pun menambahkan, MR Harahap dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda paling banyak 60 (enam puluh) milyar.
Tak hanya itu, E. Hasibuan juga menjelaskan dampak sosial yang dirasakan oleh warga, terkait usaha praktik distribusi BBM Subsidi secara ilegal yang dilakukan oleh MR Harahap tersebut. “Dalam putusan Perpres Nomor 117/2021 pun turut dijelaskan terkait saluran penerima BBM Subsidi oleh Pertamina, dan fakta lapangan menunjukkan aktivitas MR Harahap menyalahi aturan tersebut,” urai nya lagi.
Terakhir, E Hasibuan berharap agar Polres Rokan Hulu dapat bertindak secara profesional, dan tak tebang pilih dalam memberantas kasus penyelewengan BBM Subsidi yang ada di wilayah hukum Rokan Hulu. “Beberapa unsur pelanggaran dalam fakta lapangan sudah menunjukkan kegiatan dan aktivitas ilegal MR Harahap, segera Polres bertindak menangkap pelaku,” pungkas nya.(Tim)





