Jakarta -wartamerdeka.com, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menanggapi kasus seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi korban eksploitasi seksual dan dijadikan pemandu lagu (LC) di salah satu bar di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).
Wagub Dki mengatakan, perlindungan anak di Ibu Kota harus dilihat sebagai upaya sistematis, bukan pendekatan yang mengawasi anak per anak.
Rano mengatakan ,“Kayaknya begitu tidak bisa kamu per kasus per kasus kan, tidak bisa, itu 11 juta masyarakat. Kita tidak bisa mantau satu per satu kan,” saat di Jakarta, dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, fasilitas seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI untuk membangun karakter dan memberikan ruang aman bagi anak-anak. Meski demikian, ia mengakui bahwa keberadaan RPTRA tidak serta-merta menjamin keamanan 100 persen.
Rano mengatakan,“RPTRA itu banyak sekali. Apa dibilang kita aman? Belum tentu 100 persen aman.
Konsep Kota Layak Anak tidak berarti pemerintah memberikan perhatian secara personal kepada setiap anak, tetapi menciptakan sistem dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang serta keselamatan anak secara kolektif,”Sambungnya.
Rano mengatakan,”Itu kembali lagi kepada bagaimana anak, apa orang tua menjaga anak-anak segala macam. Artinya begini, pengertian kota layak anak itu bukan berarti kita personal kepada satu anak, tapi sistem yang kita ciptakan untuk anak-anak di Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Desak Memperketat Regulasi Tempat Hiburan Malam
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI diminta memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta penggunaan media sosial. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi kasus eksploitasi anak.
Hardiyanto Kenneth mengatakan,”Pemprov DKI Jakarta harus menutup dan mencabut izin tempat hiburan yang terlibat serta pengawasan digital diperketat, media sosial yang dipakai untuk menjebak anak harus dipantau,” Demikian dikutip dari Antara,pada Minggu (10/8/2025).
Hardiyanto,mendesak hal itu setelah mendapatkan kabar ada eksploitasi terhadap anak SMP usia 15 tahun di sebuah bar di Jakarta Barat. ABG tersebut menjadi korban eksploitasi seksual dengan modus menjadi “Lady Companion” (LC).
Perbuatan busuk para pelaku bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak hidup, martabat dan masa depan seorang anak. Perbuatan ini sebuah kejahatan yang setara dengan pembunuhan masa depan.sambungnya.
Ia mengatakan ‘”Ini bukan sekadar kasus kriminal, ini adalah aib dan luka moral bagi Jakarta. Ketika anak SMP diperdagangkan menjadi LC, dipaksa melayani nafsu bejat orang dewasa hingga hamil lima bulan, itu artinya kita sedang hidup di tengah kegagalan besar melindungi masa depan bangsa!.
Anak SMP jadi LC di Jakbar, Bikin Heboh Ini Kata Wagub Rano Karno

