WMC|| Tanjungperak – Dua minggu pelaksanaan 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus puluhan tersangka. Sebanyak 22 tersangka diamankan dari judi online (judol), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA).
Dari jumlah tersebut 19 tersangka merupakan pelaku judol yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama dua minggu. Sementara satu tersangka terkait TPPO dan dua tersangka TPPA. “Tersangka ini kami tangkap dari 22 kasus yang berhasil kami ungkap,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale, Senin (18/11).
Ia mengungkapkan, sebanyak 33 lembar bukti judi online diamankan dari tersangka ini. Polisi juga mengamankan bukti screenshot, 12 deposit ke akun judol, tiga mutasi rekening, dan 18 ponsel yang digunakan untuk bermain judol. “Kami juga amankan uang diduga hasil judol dari tersangka,” katanya.
Kapolre Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William mengatakan, selama ini ketika ditangkap pemqin judol tidak akan mengaku jika ia bandar. Meski begitu, pihaknya akan terus menyelidiki. Bisa jadi tersangka yang diamankan ini mengaku pemain namun ternyata afiliator. Ia mengungkapkan, kerja afiliator ini memengaruhi agar mau bermain di website judol.
Modusnya beragam, ada yang menjadi pemain judol kemudian flexing. Ia memamerkan harta yang seolah-olah itu berasal dari hasil judol. Ada pula afiliator yang memberikan akunnya seolah-olah akunnya bisa menang terus. “Ini sama saja mengajak orang bermain. Ini modus afiliator dan mereka pasti memberikan janji biasanya bisa menang atau untung banyak jika main diwebsite judi itu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pemain judol yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini akan terus didalami perannya. Termasuk dengan mutasi rekening mereka apakah ada yang setor ke atasnya. “Kami akan terus dalami ini. Mereka ngakunya selalu pemain biasa. Kami juga akan laporkan website yang masih bisa diakses untuk diblokir,” tuturnya. (gat)