WMC|| Sidoarjo – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Sidoarjo pada Selasa (11/3/2025) malam. Seorang Wanita bernama Sri Budi Hartini (59) ditemukan dalam kondisi kritis setelah mengalami penganiayaan brutal di rumahnya di Ketegan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Nyawanya tak terselamatkan meski sempat mendapat pertolongan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku, Teguh Hadi Joko Santoso (46), yang dikenal dengan sebutan Daok, telah diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Cemburu
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati dan cemburu. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan Miftakhul Anam, anak korban, dan cemburu karena istrinya diduga memiliki kedekatan dengan pria tersebut.
Pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa golok yang sudah dipersiapkannya. Saat tidak menemukan Miftakhul Anam, pelaku melampiaskan amarahnya dengan membacok korban berkali-kali, menyebabkan luka fatal yang berujung pada kematian.
Korban Sempat Memberi Kesaksian Sebelum Meninggal
Menurut saksi mata, Jafar, korban sempat dalam kondisi sadar setelah dibacok dan meminta untuk segera dibawa ke rumah sakit. Ketika ditanya siapa pelaku, korban menyebut nama Daok.
Namun, tak berhenti di situ, dalam pelariannya, pelaku juga menyerang dua orang lainnya, yakni Jafar (28) dan Sofyan Jayadi (50), yang mengalami luka serius akibat sabetan golok pelaku.
Pelaku Ditangkap Warga, Sempat Diamuk Massa
Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, warga yang sudah geram berhasil mengepung dan menangkapnya. Amarah massa pun sempat tersulut, membuat pelaku mengalami luka akibat amukan warga sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Taman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk: Sebilah golok beserta sarungnya, Pakaian korban yang berlumuran darah, Jaket milik tersangka dan Hasil visum et repertum korban.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berat, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup).
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara), dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara).
Polisi: “Kami Akan Usut Kasus Ini Secara Tuntas” tutur Kapolres Sidoarjo, pada Rabu (12/03) sore.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Kami akan mendalami kasus ini dengan serius, mengumpulkan bukti-bukti tambahan, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.
Masyarakat Diminta Tenang dan Percayakan Proses Hukum ke Polisi
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri dalam kasus seperti ini. Kejadian ini menjadi peringatan penting akan bahaya tindakan main hakim sendiri serta pentingnya pengelolaan emosi dalam menyelesaikan konflik pribadi.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Sidoarjo