KAMPAR, Wartamerdeka.com – Upaya mediasi antara keluarga Leus Buulolo karyawan PT Tunggal Yunus yang telah hilang selama 14 hari dengan pihak perusahaan digelar di Polsek Tapung pada Rabu (9/12/2025). Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik terang terkait nasib Leus Buulolo maupun langkah konkret dari pihak perusahaan.
Dalam mediasi itu, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan keluarga secepatnya. Sementara itu, kuasa hukum keluarga Leus Buulolo, Daulat Penjahitan, menyampaikan dua tuntutan utama yang harus dipenuhi pihak perusahaan dan dinilai sebagai syarat penting untuk membangun akuntabilitas.
Dua tuntutan tersebut meliputi:
1. Tanggung jawab penuh perusahaan atas hilangnya Leus Buulolo yang terjadi di dalam kawasan perkebunan PT Tunggal Yunus.
2. Jaminan keberlangsungan hidup keluarga Leus Buulolo, mengingat hilangnya korban terjadi saat menjalankan aktivitas di area kerja perusahaan.
Pihak perusahaan menyatakan akan membawa tuntutan tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan untuk diputuskan dalam waktu dekat.
Leus Buulolo sebelumnya dilaporkan hilang secara misterius di area perkebunan PT Tunggal Yunus di Kabupaten Kampar. Hingga memasuki pekan kedua, belum ada perkembangan berarti mengenai keberadaannya. Situasi ini membuat keluarga mengambil langkah hukum dan menuntut pertanggungjawaban manajemen perusahaan.
Mediasi yang difasilitasi Polsek Tapung itu dihadiri langsung oleh pihak perusahaan, termasuk mandor satu, mandor panen, serta petugas keamanan.
“Kita meminta PT Tunggal Yunus bertanggung jawab atas hilangnya Leus Buulolo dalam kawasan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus menjamin kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” tegas Daulat Penjahitan usai pertemuan.
Pihak Polsek Tapung menegaskan akan terus memantau proses mediasi berikutnya dan perkembangan pencarian Leus Buulolo. Sementara keluarga berharap kejelasan dan langkah konkret dari perusahaan segera terwujud, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas peristiwa yang menimpa karyawan mereka.
Editor: AN








