banner 728x90

Irwan Efendi Hasibuan keluarga DPP LSM Gapura Ketua LSM Gapura DPP,provinsi Riau kota “Angkat bicara dan mengutuk keras karyawan SPBU nakal di Inhu.

Screenshot 20250809 232250
banner 120x600

INHU , Wartamerdeka.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dengan No : 4.29.36.42, Tepatnya diJalan lintas Sumatera Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar Bersubsidi dan Pertalite.

 

Dimana SPBU ini menjual BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite kepada para Mafia BBM dengan cara melansir dengan mengunakan jerigen ukuran 35 liter serta jenis mobil Colt L 300 dengan cara terang terangan menjual BBM bersubsidi kepada para mafia dengan cara dilansir.

 

Hal ini terbukti hasil pantauan media ini di lapangan pada kamis 07/08 sekira pukul 11,08. malam yang , saat investigasi di SPBU Ini dengan jelastampak melayani mobil lansiran tersebut.

 

Dimana mobil yang diduga suda dimodifikasi Tanknya dengan jenis cold diesel – Mitsubisi L300 Pickup mengisi BBM Subsidi jenis solar beberapa kali balik balik dengan cara mengantri dengan mobil yang sama dan seperti di SPBU tersebut.

 

Diduga di SPBU ini tidak berlaku sistem Barcode, sehingganya bisa membeli BBM Subsidi dengan cara melangsir berkali kali dengan mobil yang sama. Tentunya mempunyai keuntungan tersendiri bagi pihak pengelola SPBU Ini.

 

“Diwaktu yang sama menurut warga setempat yang enggan menyebutkan namanya ketika di konfirmasi Media ini menyebutkan Kegiatan pelangiran BBM jenis solar bersubsidi di SPBU ini suda sejak lama berlangsung,
Sehingga aparat penegak hukum tidak berani memberikan tindakan sedikitpun.

 

” Hal seperti ini suda biasa ungkapnya.

“Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara.

 

” Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat.

 

Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar merupakan tindak Kejahatan yang merugikan Masyarakat bahkan Negara yang kegiatannya berupa Pengangkutan, Penyimpanan, penjualan tanpa adanya izin dari pihak Berwenang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha.

 

Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui kinerja dari Penegakan Hukum dalam Menghadapi fenomena Penimbunan BBM (bahan Bakar Minyak) Jenis Solar yang ada Di provinsi Riau Pada Umumnya, Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan Penimbunan BBM besrsubsidi jenis Solar di Provinsi Riau.

 

Kegunaan penelitian ini dapat menjadi bahan referensi bagi akademisi untuk Penelitian selanjutnya dan dapat membantu dalam proses penegakan hukum di provinsi Riau.

 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, dikarenakan dalam penelitian ini meliputi orang dalam hubungan hidup dimasyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian sosiologis, dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang di ambil dari fakta-fakta yang ada di lapangan.

 

Berdasarkan hasil penelitian ini, pelaku penimbunan solar dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.

(Tim)