banner 728x90

Kasus Dugaan Korupsi Koperasi Prima Koperasi UPN Veteran Jatim Cacat Formil

Gridart 20240420 113455688
banner 120x600

Kasus Dugaan Korupsi Koperasi Prima Koperasi
UPN Veteran Jatim Cacat Formil

Warta Merdeka.Com Sidoarjo-Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Koperasi Prima Koperasi UPN Veteran Menghadirkan para Saksi Sidang Kasus Dugaan KorupsiTidak Sesuai Sprindik alias Cacat Formil

Ahmad Suhairi S.H., M.H., mengaku enggan melontarkan komentar terkait dipakainya surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara yang dikawal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,
Pengadilan Tipikor melaksanakan gelar sidang terkait dengan Dugaan Korupsi Koperasi Primkop UPN Veteran dengan memanggil dan meminta keterangan para saksi sejumlah 9 (sembilan) orang, diantaranya semuanya anggota Koperasi Primer UPN, antara lain : Eri Andaniwati, Diana Amalia, Purwati, Wiji Wahyuliati, Sishadiyanti, Endang Retnowati, Pawana Nur Indah, dan Muji Adi Widodo. Dan kesemua saksi tersebut menyatakan bahwa pernah hutang koperasi yang disebutkan sekitar sebelum pertengahan tahun 2015. Nilai hutang tersebut bervariasi, dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)- sampai dengan Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Dalam persidangan tindak korupsi (Tipikor) Surabaya, kuasa hukum terdakwa Wiwik Indrawati sebagai ketua Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya Jawa Timur, untuk Yuliatin Ali dan Sekretaris Sri Risnojatiningsih, yaitu Ahmad Suhairi S.H., M.H., mengaku enggan melontarkan komentar terkait dipakainya surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara yang dikawal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (19/4), sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

setelah sidang, Ahmad Suhairi, S.H., M.H., mengatakan,”dalam persidangan tersebut, saya merasa kecewa, karena pemeriksaan saksi tidak sesuai dengan Sprindik yang dimasukkan ke PN Tipikor Surabaya, dan itu Sprindik lama, Tahun 2021, sedangkan saya memegang Sprindik pada 25 Agustus 2023,”jelas Ahmad Suhairi S.H., M.H., kepada awak media. (19/4).

“Dan saya keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan saya sengaja tidak banyak bertanya, karena BAP nya itu salah, terus apa yang mau diperiksa, dan ini persidangan yang sangat lucu, Sprindik keluar 25 Agustus 2023, BAP nya saksi yang sudah kami pegang tahun 2021, dan kalau BAP tahun 2023, kenapa saksi diperiksa,” tambahnya.

Selain itu, Heru Satriyo, S.Ip. Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menambahkan pihaknya (MAKI Jatim) telah berkoordinasi dengan MAKI Pusat, dengan Boyamin Saiman. Heru menyebut, segera melayangkan surat ke Komisi Mahkamah Agung, Komisi Judisial juga ke Aswas Kejati Jatim.

“Terkait sidang yang terlaksana hari ini (di PN Tipikor), sesuai arahan penasehat hukum, hari Senin kita LSM MAKI Jatim dan dengan dukungan penuh MAKI Pusat, saya juga sudah sampaikan ke Bang Boyamin, kita berkirim surat ke MA, Komisi Mahkamah Agung, Komisi Judisial, termasuk ke Aswas Kejati Jatim. Karena sidang ini cacat formil, kalau cacat formil peradilan ini dan hasil putusannya juga putusan sesat. Harus batal demi hukum,” tegas Heru MAKI Jatim.

Perlu diketahui, sidang dugaan korupsi Koperasi UPN Veteran ini menghadirkan sejumlah saksi, mereka ada dosen, PNS dan staff.

“Kami utang cuma satu kali, tidak pernah lagi,” kata Eri salah seorang saksi.

Namun, pernyataan tersebut ditanggapi atau disebut tidak benar oleh terdakwa Wiwik Indrawati bagian Administrasi Umum atau Kasir Koperasi UPN Veteran Jatim.

“Maaf Pak Hakim, tidak benar itu. Semua saksi utang dikasih cek dan uangnya sudah cair. Kami kemudian mengajukan pinjaman ke Bank. Mereka (saksi) ditalangi dulu, pakai uang kas (koperasi), variasi jumlahnya, semua pencairan tidak sama,” jelas ibu Wiwik.

Usai sidang, Wiwik Indrawati mengaku sebenarnya ingin menyampaikan lebih banyak hal soal para peminjam dan kondisi koperasi.

“Tapi, saya dibatasi ngomongnya (oleh majelis hakim),tidak bisa menjelaskan lebih banyak,” ucapnya kepada wartawan.

“Kenapa kepada meraka semua saksi (uang pinjaman) kami cairkan lebih dulu, karena kalau tidak cair tiap hari saya ditelepon, dikejar-kejar, mereka minta cepet. Padahal, prosedurnya kalau berkas sudah banyak (menumpuk) tidak bisa satu persatu, baru kita bisa masukkan / setor ke bank, kan begitu,” ujarnya.

Mereka pun berharap kasus ini tidak berlarut-larut, dan berharap kuasa hukum juga MAKI Jatim terus berjuang untuk mereka. Mereka mengaku benar menjalankan prosedur dan tidak melakukan kecurangan, apalagi melakukan korupsi uang koperasi yang merupakan pinjaman dari Bank. (WM/gtt)