WMC|| Nganjuk – Menanggapi pemberitaan di Tribunnews.com berjudul “Kaca KA Ranggajati Pecah Dilempar Batu di Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Vandalisme” yang terbit pada Senin, 26 Januari 2026, Polres Nganjuk bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah menuntaskan proses penanganan kasus tersebut melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan pendekatan perlindungan anak, Selasa (27/01/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa meskipun pemberitaan menyebut aksi vandalisme sudah mendapat kecaman dari pihak KAI, penanganan Polres Nganjuk tetap mengutamakan prinsip hukum yang berkeadilan dan perlindungan terhadap anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati langkah PT KAI Daop 7 Madiun dalam menyikapi aksi pelemparan batu tersebut. Proses penanganan yang kami lakukan bersifat profesional dan humanis, karena terduga pelaku masih di bawah umur. Penegakan hukum dilakukan sambil memberikan pembelajaran yang tepat kepada yang bersangkutan dan keluarga,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.
Peristiwa pelemparan batu yang dilaporkan oleh media tersebut terjadi pada Jumat (23/01/2026) terhadap KA Ranggajati dan pada Sabtu (24/01/2026) terhadap KA Jayakarta Premium di petak jalan Bagor–Nganjuk KM 120+5 hingga KM 120+7, wilayah Kelurahan Kedondong, Kecamatan Nganjuk. Akibat kejadian tersebut, kaca rangkaian Kereta Premium 6 nomor sarana K301733 TD pada posisi 16Ab–17Ab mengalami pecah.
Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Jumari, S.H. menjelaskan bahwa petugas pengamanan PT KAI Daop 7 Madiun melalui jajaran Polsuska bergerak cepat mengamankan empat anak di sekitar lokasi kejadian. Dari pemeriksaan awal, dua anak mengakui perbuatannya, sedangkan dua lainnya tidak terbukti terlibat secara langsung.
“Dua anak yang mengakui perbuatannya kemudian diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan didampingi orang tua masing-masing untuk dilakukan proses mediasi,” ujar Kompol Jumari.
Dua terduga anak tersebut, masing-masing berinisial AA (10) dan AM (10), adalah warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Mediasi melibatkan perwakilan PT KAI, orang tua, dan Polsek Nganjuk Kota. Dalam kesepakatan, orang tua menyatakan kesanggupan untuk memberikan penggantian kerugian kepada pihak KAI yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga terduga pelaku, serta berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, Ruki Irawan, selaku Kepala Pleton A Polsuska Mantingan Ngawi–Curah Malang, menyampaikan bahwa setelah berkoordinasi dengan PT KAI Daop 7 Madiun, penyelesaian melalui mediasi diterima sebagai langkah restoratif.
“Setelah koordinasi intensif dengan Daop 7 Madiun, pihak KAI menyetujui mediasi ini. Di samping sebagai bentuk tanggung jawab, ini juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, sehingga keselamatan operasional kereta api tetap terjaga,” ujar Ruki Irawan.
Setelah mediasi berjalan aman dan kondusif serta dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian, kedua anak itu dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
Polres Nganjuk bersama PT KAI mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api karena selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna transportasi.
red/tim





