banner 728x90

Kasus Penyekapan Di Jaktim Di Periksa Polisi

5198148499892241045 Playgallery Logo Id1546437547savetoalbum 1
banner 120x600

JAKARTA wartamerdeka – Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi sekaligus korban berinisial MRR (23) yang mengalami penyekapan dan penyiksaan oleh sekelompok orang di Jakarta Timur (Jaktim) pada 19 Februari hingga 30 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan,” Soal penyekapan di Jakarta Timur updatenya korban sudah diperiksa sebagai saksi, korban penyekapan,” saat dikonfirmasi di Jakarta.

Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami penyekapan dan pada saat disekap, korban mengalami pemukulan, disundut rokok kemudian disuruh makan batu,”Kata Ade Ary.

Lalu korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang,” tuturnya.

Ade Ary mengatakan,” Dalam pemeriksaan, korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban. “kemudian korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut namun tidak jadi.

Selain disiksa dan disekap, korban juga kehilangan barang-barangnya. Tapi Ade Ary tidak merinci barang pribadi apa saja,”Tutur Ade Ary.

Ade Ary mengatakan,”Terkait informasi yang diberikan oleh saksi, pihaknya dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur akan memastikan keterangan korban disandingkan dengan saksi kemudian disandingkan dengan barang bukti, disandingkan dengan keterangan terlapor agar jelas,”lanjutnya.

Kepolisian mengusut kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) oleh sekelompok orang di Jakarta Timur (Jaktim).

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polsek Duren Sawit. Kemudian Polsek Duren Sawit melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) pada Selasa (9/7).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean menegaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci karena saat ini masih dalam penyelidikan.

Dalam perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” lanjutnya.

Armunanto mengatakan,”Penyebab penyekapan dan penganiayaan itu diduga adanya utang-piutang yang melibatkan dua pihak, yakni korban dan pelaku. “Perkara berawal dari adanya utang-piutang antara korban dan terduga pelaku.

Penulis: sawijanEditor: Sawijan wartamerdeka.com