banner 728x90

Kepala Desa Kota Agung Ancam Wartawan Saat Berkunjung Dikantor Desa

Oplus 0
Oplus_0
banner 120x600

Pesawaran Lampung – Perilaku kasar dan arogan di sertai pengancaman terhadap wartawan dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) kembali terjadi. Wartawan dari media SN yang sedang berkunjung dan menawarkan program di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran, justru disambut dengan arogansi, Rabu 13/11/2024.

Kejadian bermula saat Wartawan dari Media Online SN bersama dua rekan nya singgah dan bermaksud menawarkan program desa untuk tahun (2025) justru di sambut dengan sikap arogan dan di sertai pengancaman.

“Oo kamu tunggu ya, Ada orang lain yang bakal nyelesain kamu (ancaman pembunuhan) oleh oknum kepala Desa Hairul Ahmad.

Tidak sampai disitu kades Hairul Ahmad, langsung menelfon seseorang yang iya panggil Pakde. yang di duga orang suruhan untuk mencelakai wartawan.

” Halo pakde.. Kamu di mana, bisa kesini enga ada kerjaan buat kamu. Dengan nada emosi saat nelpon orang suruhannya.

Dengan ada nya pengancam yang di lakukan terhadap saya jujur saya merasa tidak nyaman dan saya meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) Untuk segera menindak lanjuti ancaman tersebut”ucap wartawan SN.

Pasal pengancaman diatur dalam KUHP. Jerat pidana bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 369 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal pengancaman ini masuk ke delik aduan. Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 368 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

“Iya pada hari Rabu. 13/11/2024 Saya dan rekan saya ke Kantor Desa oknum Kades ini. Namun, dia malah ngamuk-ngamuk dan mengeluarkan kata-kata kasar dan di sertai ancaman, ” Terang (AD) pada media ini.

Fauzi BN Tim FMPB