PEKANBARU, Wartamerdeka.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara terhadap Misdi als Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 26 Januari 2026, dengan Nomor Register Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr, dan dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa beserta penasihat hukumnya.
Terbukti Menyalahgunakan Wewenang
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Hukuman Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara selama 7 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp73.800.000, dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp7.500.
43 SKST Dikembalikan ke Pemda Kampar
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan 43 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) seluas 42,30 hektare dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Pengembalian aset tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengganti kerugian keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Nomor 700/INSP/LHPTT/2025/017 tanggal 7 Agustus 2025, dengan total kerugian negara mencapai Rp3.024.593.000.
Pihak Terdakwa dan JPU Pikir-Pikir
Atas putusan Majelis Hakim, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha, S.H., M.H., dengan Penuntut Umum:
1. Zhafira Syarafina, S.H.
2. Egy Primatama, S.H., M.H.
3. Hervyan Siahaan, S.H., M.H.
Editor: AN





