banner 728x90
Hukum  

MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin soal Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024

Img 20240422 Wa0013
banner 120x600

JAKARTAWARTAMERDEKA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil adanya ikut campur atau cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.

Saat ini, MK sedang membacakan hasil sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan dalil bahwa Presiden akan cewe-cewe dalam Pemilu 2024, yang diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cewe-cewe yang dimaksud serta apa bukti tindakan cawe-cawe.

 

“Demikian bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu,” kata Daniel.

Img 20240422 Wa0014

Namun pernyataan demikian, kata Daniel, menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan dan tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.

Terlebih terhadap dalil permohonan tidak mendapat bukti adanya pihak yang keberatan khususnya dari peserta pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2024. Setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden terhadap penyelenggaraan Pemilihan Presiden.

“Demikian halnya juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024,” ujar Daniel.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum,” pungkasnya. (*F/H)