banner 728x90

MUI Tuding BPIP Salah Tafsirkan Pancasila: Larang Jilbab Bagi Paskibraka

Screenshot 20240816 073653
banner 120x600

JAKARTA – wartamerdeka.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) salah menafsirkan Pancasila terkait aturan pelarangan menggunakan jilbab bagi Pasukan Kibarkan Bendera Pusaka (Paskibraka) .

Aturan tersebut menunjukkan nilai-nilai Pancasila tidak mencerminkan kepatuhan terhadap ajaran agama serta menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan yang menghargai keberagaman.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis,”Meminta BPIP agar membersihkan institusi itu dari kepentingan politis dan penafsiran Pancasila yang menyimpang sehingga bertentangan dengan hakikat makna dan dari tubuh Pancasila itu sendiri,” kepada wartawan di Jakarta,pada Kamis (15/8/2024).

Ia mengatakan,Filosofi Bhineka Tunggal Ika yang selama ini dijunjung tinggi jelas tidak ditafsirkan sebagai penyeragaman, melainkan saling menghormati keberagaman. Ketika seorang umat muslim ingin menjalankan syariat mengenakan jilbab, tidak boleh ada pelarangan dengan alasan apapun, apalagi dengan alasan penyeragaman.

Ia mengatakan,”Ini kan sudah jelas kita ini sepakat kebhinekaan kok malah penyeragaman itu udah pasti adalah tafsir yang salah. Kita sudah sepakat nih pada saat upacara adat kita yang berbeda, agama yang berbeda, menggunakan sesuai dengan adat dan agamanya, menunjukkan tentang perbedaan kita tapi kok ini diseragamkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yudian Wahyudi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Yudian dinilai berperan dalam membuat aturan larangan penggunaan hijab dalam atribut Paskibraka 2024 yang sempat viral dan menuai banyak kecaman.

KH M Cholil Nafis mengatakan,”Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat kepada Kepala BPIP (Yudian Wahyudi), diberhentikan dan diganti,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta,pada Kamis (15/8/2024).

Munculnya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, Paskibraka wanita tidak dibolehkan menggunakan hijab,” Kata KH M Cholil Nafis.

Penulis: sawijanEditor: Sawijan wartamerdeka.com