banner 728x90

pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu (DM), bersama barang bukti yang diamankan di Mapolrestabes

Gridart 20240418 191003334
banner 120x600

 

Surabaya,WartaMerdeka.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan mengamankan seorang terduga pelaku peredaran Sabu, yaitu inisial DM (39th), beralamatkan sesuai identitas KTP Dsn. Tambak Sari RT.005 RW.002, Desa Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Adapun TKP saat penangkapan di rumahnya sesuai alamat diatas, dengan kronologi, pada Kamis (21/3) sekira pukul 20.30 WIB, petugas Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu, atas nama inisial DM, berdasarkan laporan masyarakat sekitar.

Saat itu pula anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segeral melakukan Lidik lapangan, dan ternyata benar adanya.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,”anggota kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu, tepatnya di Dsn. Tambak Sari RT.005 RW.002 Desa Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada di rumah tersebut” kata Suria Miftah (18/4).

Saat dilakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap pelaku terduga pengedar, bahwa barang tersebut didapatkan dari kawannya berinisial TT (DPO), pada Rabu (20/3), sekira pukul 24.00 WIB, dengan cara diranjau di dekat Rel Kereta Api daerah Sepanjang Taman Sidoarjo, yang awalnya dikirimkan sejumlah 1 (satu) poket seberat ± 5 gram dengan harga sekitar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian dibagi menjadi 6 (enam) piket.

Menurut keterangan terduga pelaku peredaran sabu tersebut terjual 2 (dua) poket dengan pembeli berinisial R sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah), serta dijual kepada MAW sejumlah 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dari penjualan sabu tersebut, DM mendapatkan keuntungan berupa barang sabu untuk digunakan sendiri.

Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku peredaran sabu tersebut antara lain, 4 (empat) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,895 gram, ± 0,396 gram, ± 0,393 gram dan ± 0,279 gram dengan berat Netto total ± 1,963 (satu koma sembilan ratus enam puluh tiga) gram.
– 1 (satu) buah pipet kaca yang ber isi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,070 gram.
– 1 (satu) bendel plastic klip.
– 1 (satu) buah timbangan elektrik.
– 1 (satu) buah Dos Book HP infinix warna hijau.
1 (satu) buah HP OPPO warna biru.

Kompol Suria Miftah menerangkan,” adapun pasal yang dikenakan oleh terduga pelaku peredaran sabu inisial DM yaitu, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya (Wm/gtt)