banner 728x90

Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

Img 20240907 Wa0094
banner 120x600

 

WMC ||Surabaya – Seorang pelaku pencurian handphone (HP) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah mencuri sebuah iPhone 12 Pro Max di, Jalan Musi, Surabaya pada Selasa, (27/8/2024).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, RQH (32), warga asal Surabaya, sedang menikmati makan soto bersama temannya di sebuah warung makan di sekitar SDN dr. Soetomo Surabaya.Img 20240907 Wa0093

“Setelah selesai makan, korban menyadari bahwa iPhone miliknya tertinggal di dashboard motor yang diparkir di dekat TKP. Namun, saat ia memeriksa kembali, ponsel tersebut sudah raib,” tutur AKBP Aris, pada Sabtu (7/9).

AKBP Aris menyatakan, tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.Img 20240907 Wa0092

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat dengan melakukan pengecekan TKP, menginterogasi saksi-saksi di sekitar lokasi, serta menganalisis rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut,” tandas Aris sapaan akrabnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ungkap Aris, anggota berhasil memprofiling pelaku yang diketahui sebagai MMS (37), warga Jl. Wonorejo 4,Tegalsari, Surabaya. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berjualan gorengan dan minuman tidak jauh dari lokasi pencurian.Img 20240907 Wa0095

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru, satu unit iPhone 12 Pro Max milik korban, serta sebuah ponsel milik pelaku,” kata Aris.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
*(Humas Polrestabes Surabaya)*

(gtt)