WMC|| Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang saling terhubung, dengan meringkus empat orang tersangka di lokasi dan waktu berbeda pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang kedapatan membawa 47 butir pil dobel L. Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret.
Pengembangan kasus ini mengarah ke dua pengedar lainnya, yakni BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, yang diketahui menjadi pemasok sabu dan pil dobel L dalam jaringan ini.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat anggota Satresnarkoba dalam membongkar jaringan terorganisir ini serta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting yang mempercepat pengungkapan jaringan ini.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi tim yang mampu mengurai rantai peredaran narkoba dari pengguna, pengedar, hingga ke pelaku utama. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Nganjuk,” tegas Kapolres, Kamis (10/7/2025).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara, namun terhubung dalam satu alur distribusi.
“Dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan pil dobel L dari BL, sementara BL juga mendapat pasokan sabu dari SR. Mereka ini berada dalam satu jejaring, dan setiap penangkapan membawa kita pada pelaku berikutnya,” terang Iptu Sugiarto.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat total 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, serta lima unit ponsel dan tiga sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk berharap mampu menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.(gat)