Pandangan masyarakat luas yang belum paham mengenai hukum maka mereka berpikir bahwa semua tindak pidana itu harus diselesaikan melalui pengadilan.Padahal sistem hukum kita sekarang sudah membuka lebar ruang untuk penyelesaian masalah diluar jalur pengadilan yakni melalui mekanisme yang disebut RESTORATIVE JUSTICE atau Keadilan Restoratif.
Apa itu Restorative Justice ?
Yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitik beratkan pada pemulihan keadaan antara pelaku ,korban,dan masyarakat bukan hanya sekedar menghukum.Artinya proses hukum lebih fokus pada rekonsiliasi,permintaan maaf,ganti kerugian,dan perdamaian,dibanding menjatuhkan pidana penjara.
Beberapa aturan yang menjadi dasar penerapan Restorative Justice antara Laen ,:
1.Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
2.Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Thn 2020 tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
3.Surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 THN 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalan sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapan bisa diterapkan ?
Restorative Justice biasanya diterapkan untuk perkara pidana ringan seperti :
1.Pencurian dengan kerugian kecil
2.Penganiayaan ringan.
3.Tindak pidana lalu lintas tanpa korban jiwa.
4.Kasus kekerasan anak atau keluarga yang bisa diselesaikan secara damai .
Syarat umumnya:
1.Ada kesepakatan antara pelaku dan korban.
2.Kerugian telah diganti disepakati penyelesaiannya
3.Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
Jadi intinya Restorative Justice itu memberikan wajah baru bagi hukum Indonesia lebih manusiawi,mendidik,dan berkeadilan sosial.Namun penerapannya tetap harus hati-hati agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan berat .
Salam Keadilan
#RUMAH HUKUM SARAHARDJA -LBH Panglima magelang#🇮🇩🙏👍








