Pesawaran Lampung – Setelah melakukan pemanggilan kepada para pelapor yang dilakukan beberapa hari lalu, selanjutnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran melaksanakan rapat pleno terkait laporan sejumlah Ormas dan LSM, atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, karena telah meloloskan Aries Sandi Darma Putra jadi Calon Bupati Pesawaran, pada Jumat (01/11/2024) malam.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah dan menjalankan tahapan guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Jadi kita sudah menerima laporan dari Bapak Sumara perlima hari yang lalu dan kita sudah memintai keterangan baik itu pelapor dan dua orang saksi lalu kita juga sudah meminta keterangan terlapor yaitu dalam hal ini KPU,” katanya, Jumat (01/11/2024).
“Selain itu, kita juga sudah meminta keterangan baik dari Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan yang terakhir kita meminta pendapat dari ahli,” imbuhnya.
Selain itu menurut Fatih, Bawaslu Pesawaran juga telah melakukan upaya perbandingan antara Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi dengan yang lainnya.
“Untuk perbandingan semua kita bandingkan mulai dari perbandingan ijazah normal ke ijazah kesetaraan dari ijazah kesetaraan ke ijazah kesetaraan karena kita bertemu langsung dengan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung jadi banyak yang kita konfirmasi,” jelasnya.
Ditempat terpisah Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumara, yang juga sebagai salah satu pelapor mengatakan bahwa sampai hari ini Sabtu (02/11/2024) Bawaslu belum menyampaikan apa hasil dari Pleno semalam.
” Namun dari Bawaslu Pesawaran memperlihatkan kepada Kami Surat selembar, yang ditujukan ke KPU Pesawaran yakni Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan. Dan alasan Bawaslu mengirimkan Surat tersebut ke KPU, karena memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan, ” ucapnya, seraya mengatakan bahwa Ketua Bawaslu Pesawaran tidak berada dikantornya.
” Dan Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah pada tanggal 02 Nopember 2024,” imbuh Sumara.
Sementara Mursalin, MS yang juga tokoh masyarakat Pesawaran menghimbau kepada masyarakat Pesawaran untuk terus mengawal kasus dugaan ketidak absahnya berkas administrasi Paslon No. 1 Aries Sandi.
” Kami khawatir jika persoalan ini tidak terus dikawal dan dipantau bersama-sama, nantinya akan adem, tidak ada tindakan yang berarti dari lembaga yang berkompeten tentang Pemilukada di Pesawaran ini, ” ucapnya.
” Dari kajian team kami di FMPB ini, dan dari Surat Bawaslu yang telah kami baca terkait persoalan ini, KPU Pesawaran lah yang paling bertanggung jawab. Semoga persoalan ini segera terungkap, karena kalau sampai berlarut lama-lama ini bisa mengganggu jalannya Pemilukada di Pesawaran yang waktunya kurang dari sebulan lagi ini, ” ujarnya.
” Kami menghimbau kepada KPU Pesawaran segera bergerak cepat untuk menyikapi persoalan ini, dan segera sampaikan kepada masyarakat sah atau tidaknya persyaratan Aries Sandi itu, sebab saat ini masyarakat Pesawaran sangat menunggu apa hasilnya, ” pungkas Mursalin diamini para anggotanya ini.
Untuk diketahui, bahwa berdasarkan hasil kajian awal atau kajian terhadap Laporan, Bawaslu Pesawaran melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, memberitahukan status Laporan dari Pelapor ke KPU Pesawaran memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan.
Fauzi BN (Rilis Media FMPB)