Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Sajidah Bakomubin Jatim : Silaturahmi dengan Yayasan Madjid Cheng Hoo Jatim 2024

Img 20241107 Wa0022
banner 120x600

 

WMC|| PASURUAN, – Maturnuwun Sanget Dedikasi dan Kekompakan Pengelola Masjid Cheng Ho Pandaan

Beranjangsana ke Masjid Cheng Hoo, apresiasinya kepada seluruh ta’mir dan pengelola. Utamanya dalam merawat dan mempercantik tempat ibadah umat muslim, kebanggaan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di ruas jalan raya Kasri, Petung Asri, Kecamatan Pandaan tersebut.

Ke depannya, berharap, apa yang telah dilakukan oleh para pengelola dapat terus dioptimalkan. Sehingga dapat menghadirkan tempat peribadatan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat. Sekaligus mampu menarik wisatawan dari luar kota untuk berkunjung ke stan UMKM Kabupaten Pasuruan yang berada dalam satu areal Masjid Cheng Hoo.

 

Img 20241107 Wa0020

“Maturnuwun sanget pengelolaan Masjid Cheng Hoo. Ada perawatan kegiatan harian, bulanan bahkan tahunan. Itu semuanya harus direncanakan dengan baik dan kompak. Juga harus ada skala prioritas, mana yang harus didahulukan. Dalem menghaturkan maturnuwun, jazakumullah atas jasa-jasa dan semua yang dilakukan ta’mir masjid. Semuanya harus kompak dan satu visi. Paham dulu, baru kemudian pembagian tugas,” ujarnya.

Dalam forum silaturahmi yang berlangsung sangat gayeng dan penuh canda-tawa tersebut, tentang progres dari ikhtiar Pemerintah Kabupaten Pasuruan terhadap upaya revitalisasi pembangunan Masjid Cheng Hoo ke depannya. Sembari mengajak kepada para ta’mir dan seluruh pihak pengelola agar lebih merapatkan barisan lagi dalam menjaga kekompakan. Muaranya tidak lain untuk memberikan kemaslahatan bagi ummat.

“Alhamdulillah untuk rencana revitalisasi, penataan ulang kawasan masjid Cheng Hoo dapat terus berlanjut. Tentunya dengan usulan penambahan anggaran yang dajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada Pemerintah Pusat. Insyaallah pada tahun 2024 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Kementerian perdagangan, akan ada tambahan anggaran 60 Milyar untuk pembangunan Masjid Cheng Ho ke depannya,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, untuk membangkitkan geliat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus melakukan beberapa upaya. Diantaranya dengan memberikan fasilitas tempat berdagang bagi para pelaku UMKM yang ditempatkan di belakang areal masjid Cheng Hoo. Rumah ibadah umat Islam yang kaya akulturasi budaya tersebut terus dimaksimalkan fasilitasnya. Utamanya sarana dan prasarana penjualan produk UMKM. Dari stan-stan yang telah sebelumnya akan dipoles lebih menarik lagi. Baik dari segi kelengkapan, kenyamanan maupun estetika. Hal itu tidak lain untuk memanjakan para pengunjung untuk membeli aneka produk UMKM unggulan Kabupaten Pasuruan. Sekaligus menikmati sajian kuliner khas yang juga dapat dikunjungi di dekat stan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan itu bertujuan untuk menjadikannya sebagai objek wisata religi jujugan. Dengan melengkapi fasilitas perbelanjaan di sana, aktivitas jual-beli para pengunjung diharapkan akan semakin ramai dan hidup. Sehingga memberikan efek domino sigfinikan untuk peningkatan omzet usaha kecil di Kabupaten Pasuruan.

“Ini upaya dan ikhtiar Pemkab Pasuruan selain untuk memperkenalkan dan kembali menata me-review masjid Muhammad Cheng Hoo. Ke depan, tentunya butuh perhatian dan dukungan semua pihak. Bersama-sama menjaga dan melestarikan. Nantinya masjid Cheng Hoo dengan segala fasilitasnya bisa memberikan manfaat untuk masyarakat dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan,” ujar Bupati.

Badan Koordinasi Muballigh se Indonesia (Bakomubin) didirikan pada tanggal 01 Rabiul Awwal 1417 H, bertepatan dengan tanggal 7 Juni 1996 M, oleh para muballigh dalam silaturahmi nasional muballigh se Indonesia di asrama haji Pondok Gede Jakarta. Bakomubin berasaskan Pancasila dengan sunnah Rasulullah Saw. Bakomubin aktif melaksanakan dakwah dalam kerangka Amar Makruf Nahi Mungkar dengan bersifat Independen tidak menjadi bagian dari golongan atau aliran juga organisasi politik manapun,” Terangnya.

Visi dan Misi Bakomubin : Mewujudkan Masyarakat Beriman, Berilmu, Bertaqwa, Berkeadilan Makmur dan Sejahtera Sesuai Ajaran Islam. Dan untuk Misinya, Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Muballigh Untuk Mewujudkan Masyarakat yang Berperadaban. Maksud dan tujuan Program Sajidah adalah Kegiatan sambang Masjid dan Musholah yang merupakan salah satu program dakwah unggulan Bakomubin Propinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi ke Madjid dan Mushollah menjalin komunikasi dengan para takmir dan jamaah, bertujuan membangun kemandirian serta kemakmuran masjid melalui kegiatan dakwah dan bernilai ekonomi.

Bentuk untuk kegiatan tersebut,
1.Pemeriksaan Kesehatan secara Gratis. Pemeriksaan secara medis meliputi pemeriksaan gula darah, tensi darah, timbang badan dan lain-lain.
2.Bazar UMKM dan penjualan sembako murah.
3.Pengajian yang dikemas dalam bentuk dialog interaktif. Kegiatan Sajidah dimulai pada pukul 15:00 Wib setelah sholat Ashar diakhiri sholat magrib berjamaah. Dan tempat dilaksanakan keliling Masjid dan Mushollah se jawatimur setiap hari Sabtu seminggu sekali atau sebulan sekali (Menyesuaikan Situasi dan Kondisi),” Pungkasnya. (gat)