banner 728x90

Satpas Colombo Polrestabes Surabaya Melayani Masyarakat Pemohon Pembuatan SIM Dengan Humanis

Gridart 20241013 082605797
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – Petugas Satpas Colombo SIM Sat Lantas Polrestabes Surabaya, yang melayani masyarakat dalam pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjangan terdapat suasana yang humanis.

Hal tersebut dapat di rasakan oleh warga masyarakat Surabaya, begitu memasuki pintu masuk kantor Satpas Colombo SIM Sat Lantas Polrestabes Surabaya, tepatnya bagian formulir.

Pelayanan di dalam kantor Satpas SIM, juga dapat dirasakan suasana yang sangat ramah dan humanis. Terbukti begitu pemohon SIM memasuki kantor, maka akan ada sapa dan salam dari bagian informasi.

Petugas pun akan menyambut para pemohon SIM yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM dengan keramahannya, dan memberikan lembaran formulir bagi pemohon SIM.

Selain di bagian formulir, para pemohon SIM akan di sambut juga di bagian loket yang lain. Mulai dari loket 1 (pengambilan nomor antrian dan nomor register), loket 6 (bagian input data), kemudian di bagian foto.

Sampai ditempat ujian avis dan praktek pun akan di layani dengan ramah, bahkan dalam ruang cetak SIM pun, para pemohon akan di layani dengan keramahan petugas Satpas Colombo SIM, Sat Lantas Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., mengatakan, sesuai arahan pimpinan (Kasat Lantas) untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.

“Dalam giat ini, Kami memberikan pelayanan dengan cara humanis kepada pemohon SIM sehingga menciptakan suasana yang tenang,”kata AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., Sabtu (12/10/2024).

Masih AKP Sigit, adapun tujuan dari giat ini supaya Pemohon SIM, mendapatkan pelayanan yang humanis, menciptakan suasana yang Tenang bagi Pemohon, mengurangi adanya Komplain Pemohon saat Pemohon melakukan Uji Praktek Berkendara.

Namun demikian disamping itu Petugas pelayanan juga tidak mengabaikan ketentuan – ketentuan dalam peraturan yang ditetapkan dengan memberikan pengarahan-pengarahan, baik itu mengenai kecepatan, ketrampilan dan haluan.

“Untuk itu agar pengendara atau pengemudi tidak lalai, dalam berkendaraan, demi mengurangi Laka Lantas yang sering terjadi,”pungkas AKP Sigit Ekan Sahudi SH.( gat)