banner 728x90

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pencurian yang Meresahkan  di  Surabaya

Img 20250718 Wa0547
banner 120x600

 

WMC||Surabaya –Polrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sindikat ini diduga bertanggung jawab atas serangkaian aksi kejahatan di berbagai tempat usaha, seperti toko, apotek, dan restoran, dengan modus operandi merusak rolling door dan brankas.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 2 Juli 2025, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriyanto, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima sejumlah laporan yang mulai masuk sejak tahun 2024.

Menurut keterangan AKBP Edy, sindikat ini memilih sasaran tempat usaha dengan nilai ekonomis tinggi. Tercatat enam lokasi yang menjadi target mereka, antara lain:

Apotek Kimia Farma – Karangpilang: Pembobolan terjadi pada 17 April 2025, mengakibatkan kerugian sebesar Rp9.600.000.
Toko Sepeda Cycle Corp: Pada 19 April 2025, pelaku berhasil mencuri brankas berisi Rp10 juta, tiga sepeda Brompton, dan laptop.
Kampoeng Roti – Nginden: Pada 18 September 2024, pelaku merusak kantor dan membawa pergi dua laptop serta lima ponsel.
Kampoeng Roti – Dukuh Kupang: Pada 3 Agustus 2024, mereka berhasil mencuri sebuah ponsel dan 30 item kue dengan total kerugian Rp2.181.500.
Restoran Kapin – Pasar Besar Wetan: Pada 1 Maret 2025, uang tunai dan perangkat elektronik senilai Rp4 juta dirampas.
Apotek Kimia Farma – Dharmahusada: Pada 29 Desember 2024, pelaku berhasil mencuri uang senilai Rp20.400.000 setelah mematikan listrik.

Img 20250718 Wa0537

Dua tersangka utama, Dodo dan Rony, ditangkap pada 27 Juni 2025, di sebuah kontrakan di Kampung Poncol, Cikarang Barat, Bekasi. Tersangka lainnya, B.S., telah diamankan sebelumnya, sementara tersangka RK masih dalam pencarian.

 

Img 20250718 Wa0539
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sembilan batang besi pipih, tiga unit HP, sebuah sepeda lipat, dan brankas yang rusak. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Edy menjelaskan bahwa motif dari para pelaku adalah untuk menguasai dan menjual barang hasil curian demi memenuhi kebutuhan hidup. Ia menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan di Surabaya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya terhadap aksi pencurian yang kerap terjadi pada dini hari. “Kami sangat menghargai laporan dari masyarakat yang cepat dan akurat. Ini merupakan hasil kerja sama dalam menjaga keamanan Kota Surabaya tutupnya ( gat)