banner 728x90
Hukum  

Siapa Yang Akan Menjadi Tersangka Proyek 121 Milyar Rumah Jabatan DPR RI

Kpk 06 03 2024
banner 120x600

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka Informasi tersangka dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Jabatan Anggota DPR RI Kalibata dan Ulujami Jakarta lebih dari 2 orang.

Hingga kini, tersangka proyek Rp 121 milyar RJA (rumah jabatan anggota) DPR RI mengkerucut. Siapa saja?

Informasi Lintas Parlemen, ada 2 orang yang dimaksud melibatkan unsur pejabat tertinggi yang berada di struktur Sekretariat Jenderal DPR RI. Di antara, Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Bahkan Kompas.com mengungkap nama ketujuh orang tersebut berdasarkan sumber dari KPK seperti Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Di Laman LPSE, terdapat empat pengadaan proyek RJA DPR RI Kalibata, termasuk Ulujami untuk tahun anggaran 2020 yang diduga telah terjadi penyelewengan. Diantaranya Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok E dan F, Blok C dan D, Blok A dan B, dan Pengadaan Sarana RJA DPR RI Ulujami dengan total Anggaran DIPA TA 2020 sebesar 121.4 Milyar, dipecah menjadi beberapa kontrak lelang, diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp. 37 Milyar.

Proyek pengadaan barang tersebut meliputi pembelian TV, Kulkas, Mesin Cuci, AC, tempat tidur, kursi dan lain-lain, untuk perumahan Anggota DPR RI pada tahun 2020.

Lelang tersebut juga melibatkan beberapa perusahaan pemenang kontrak yaitu; PT. Daya Indah Dinamika, PT. Dwi Tunggal Bangun Persada, PT. Haradah Jaya Mandiri, PT. Paramita Multi Perkasa, dan PT. Hagitasinar Lestari Megah.

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa telah terjadi tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara. Dugaan korupsi tersebut meliputi penyalahgunaan kekuasaan, serta penyalahgunaan dana proyek untuk keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, dari informasi yang di dapat, saat ini KPK juga menyoroti keterlibatan perusahaan-perusahaan yang menjadi pemenang kontrak dalam proyek tersebut. Terdapat bukti yang menunjukkan diduga perusahaan-perusahaan tersebut turut terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, KPK membenarkan adanya Pimpinan, Pejabat Struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik untuk naik pada proses penyidikan.

“Kita sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara naik pada proses penyidikan gitu ya,” ujarnya baru-baru ini kepada wartawan, Namun, saat ini Ali belum mengungkapkan secara rinci kasus dugaan korupsi tersebut.

Sampai saat ini, Sekjen DPR RI Indra Iskandar masih sulit dihubungi dan belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penyelewengan di lingkungan Setjen DPR RI.