banner 728x90

Tersangka Pencabulan Anak Kandung SN Pegawai Honorer Pemadam Kebakaran (damkar) Sektor Jakarta Timur Di Tangkap Polda Metro Jaya

Screenshot 20240403 153451
banner 120x600

 

JAKARTA, WARTA MERDEKA- Pegawai honorer pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur

 

Polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ayah berinisial (SN) pada Selasa (2/4/2024).

 

Peria yang berstatus pegawai honorer pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur tersebut pada sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap anak kandung berusia 5 tahun.

 

Subdit Renakta melakukan pengamanan terlapor kasus pencabulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya,pada Selasa (2/4/2024).

 

Pelaku tersebut ditangkap di kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur pada pukul 14.27 WIB.

 

Pegawai honorer pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur (SN) yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” lanjutnya.

 

Penyidik saat ini masih memeriksa kesehatan SN. Penyidik bakal menangani kasus ini secara prosedural.

 

Di tangkapnya tersangka tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik ke penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi pada jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya,” ungkapnya.

 

Tersangka (SN) saat di tanya tidak melakukan perlawanan. SN dijerat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Pekerjaan sehari-hari (SN) sebagai pegawai honorer di suku dinas pemadam kebakaran di Jaktim,” kata Ade Ary.

 

Tersangka (SN) yang diduga mencabuli anaknya berinisial (S) (5)tahun ternyata juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada mantan istrinya berinisial (PA) (27)tahun (PA) mengaku sempat beberapa kali mengalami KDRT sebelum bercerai dengan (SN)Pegawai honorer pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur tersebut.

 

Pada sebelumnya (PA) melaporkan (SN) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya S pada 5 Februari 2024 lalu.

 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke saya ada, kalau ke anak dia nggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng,” kata PA saat dikonfirmasi, pada Sabtu (23/3/2024).

 

Mengalami kekerasan saat (SN) emosi karena korban tak ikut membantu memindahkan perabotan rumah ketika pindah tempat tinggal. Padahal, (PA) menyebut dirinya tengah sibuk mengurus S yang saat itu berusia sekitar 6 bulan.

 

PA mengatakan, anak saya masih beberapa bulan, sekitar 6 bulan. Saya nggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng,”katanya.

 

SN diduga sempat menampar, menyeret, menjenggut rambut PA, hingga tidak memberi nafkah secara layak untuk PA dan S. saat masih tinggal di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, PA hanya menerima uang sebesar Rp1 juta per bulan untuk kehidupan sehari-hari,”lanjutnya.

 

Usai berpisah, kemudian (SN) juga diduga pernah memaksa hubungan seksual dengan PA .katanya.

 

PA Mengatakan,”Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya nggak mau melakukan hubungan seksual, baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena nggak mau menuruti kemauan dia,” katanya.

 

Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial. Dalam sebuah postingan, ibu korban menyebut kasus terungkap saat anaknya mengeluhkan sakit di bagian alat vital setelah pulang menginap di rumah ayahnya.

 

PA si ibu korban bercerita, anaknya lebih banyak diam dan sering menceritakan hal yang dialaminya tersebut. Sang ibu sudah membawa anaknya untuk diperiksa ke dokter hingga psikolog.

Reporter: Sawijan.