ROKAN HULU, Wartamerdeka.com – Terkait viral nya pemberitaan pelaku usaha ilegal driling penimbunan bbm di kediaman gusti randa kecamatan tambusai utara kok APH terkesan tutup mata.
Dalam investigasi awak media ke sejumlah konsumen iwan tupang informasinya mereka ada iuran atensi perbulan untu oknum aph jumlah nya lumayan”berkisar 1 jt / Orang nya” untuk atensi demi lancarnya usaha bbm di tambusai utara.
Ini tidak bisa di biarkan kapolda riau segera tindak tegas anggota anda yang terlibat lingkaran tersebut jelas melanggar kode etik kepolisian.
4. Aturan Internal dan Kode Etik Institusi
Selain sanksi pidana, oknum penegak hukum (seperti Polri, Kejaksaan, atau KPK) juga akan menghadapi sanksi internal dan kode etik profesi:
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau peraturan sejenis untuk institusi lain, yang dapat berujung pada hukuman disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Peraturan internal yang melarang anggota aparat penegak hukum untuk berbisnis atau terlibat dalam kegiatan usaha ilegal.
Kombinasi jerat hukum ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan menegakkan supremasi hukum terhadap oknum yang mengkhianati sumpah jabatannya.
(Tim)








