banner 728x90

Satresnarkoba Amankan Pemuda Kedapatan Membawa Sabu dan Pil Ekstasi

Img 20240811 Wa0355
banner 120x600

 

WMC ||Surabaya,–Berdasarkan LAPORAN POLISI LP/A/ 372 /VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Agustus 2024.Satresnarkoba surabaya Amankan Pemuda Bawa Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 11,424 (sebelas koma empat dua empat) gram dan Narkotika jenis Extacy sebanyak 10 butir dengan berat netto total ± 4,278 (empat koma dua tujuh delapan) gram
Waktu Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024, kurang lebih pukul 23.30 WIB

Tempat Kejadian Perkara
Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling Kec.Tambaksari Surabaya dan kamar Kos Jalan Kalijudan Taruna 4 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya
Tetsangka bernama D G P ALIAS K BIN JenisKelamin Laki-laki Tempat & Tgl Lahir Surabaya, 31 Agustus 1986 (38 tahun)Agama Islam Pendidikan: SMA
Pekerjaan Swasta (sopir grab)Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Jl. Pacarkembang 5B-1 RT. 009 / RW. 007 Kel. Pacarkembang Kec. Tambaksari Surabaya dan Kos Jl. Kalijudan Taruna 4 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya

Sebagai Barang bukti
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,706 (nol koma tujuh nol enam) gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo burung hantu dengan berat netto ± 2,229 (dua koma dua dua sembilan) gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna biru logo LV dengan berat netto ± 2,049 (dua koma nol empat sembilan) gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 10,718 (sepuluh koma tujuh satu delapan) gram;
1 (satu) bungkus rokok Marlboro;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
2 (satu) buah HP OPPO beserta simcardnya; Beberapa bendel klip plastik;
2 (dua) lembar tisu;

1 (satu) buah timbangan elektrik;
1 (satu) buah kaleng bekas Pringles.

Kronologi Pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling Kec. Tambaksari Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan di Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling Kec. Tambaksari Surabaya dan kamar Kos Jl. Kalijudan Taruna 4 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, yang berada di Jalan Raya Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya yang awalnya sebanyak ± 100 gram sedangkan mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis extacy dari Saudara FIS Alias F (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, yang berada di Jalan Kedung Anyar Kec. Sawahan Surabaya dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening salah satu bank an. W B.

Tersangka mengaku bahwa untuk Narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram sudah ada yang diranjau atas perintah dari Saudara F (DPO) sebanyak ± 50 gram pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Kalijudan Surabaya, Narkotika jenis sabu seberat ± 33 gram sudah laku terjual seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya serta pembayarannya dengan cara transfer ke rekening salah satu bank milik Saudara F (DPO) an. W B, Narkotika jenis sabu seberat ± 5 gram dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya Narkotika jenis sabu seberat ± 11,424 (sebelas koma empat dua empat) gram telah disita oleh petugas Polisi.

Tersangka mengaku bahwa menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) sudah 4 (empat) kali ini serta mendapatkan upah/komisi berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis sedangkan tersangka membeli Narkotika jenis extacy kepada Saudara F (DPO) baru 1 (satu) kali ini untuk dijual kembali seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbutirnya dan rencananya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbutir namun belum ada yang laku terjual.

Tindak Pidana
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(gtt)