banner 728x90
Daerah  

Sipropam Polres Pasuruan Gelar Ops Gaktibplin Guna Mencegah Pelanggaran Anggota

Img 20260205 Wa0009
banner 120x600

WMC|| PASURUAN – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin) berupa pemeriksaan kendaraan bermotor (Riksa Ranmor) serta kegiatan mitigasi terhadap Personel Non-PNS Polri (PNPP) Polres Pasuruan, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan mulai pukul 07.15 WIB hingga 08.00 WIB, sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas sekaligus imbangan Operasi Keselamatan Semeru 2026.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri.

“Ops Gaktibplin dan mitigasi ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan anggota, namun sebagai bentuk pengawasan internal agar seluruh personel tetap disiplin, tertib, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan pemberian arahan pimpinan (APP), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi pribadi dan kelengkapan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Sasaran pemeriksaan meliputi surat identitas diri serta surat-surat kendaraan dinas maupun pribadi milik anggota.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasi Propam Polres Pasuruan, Ps. Kanit Paminal Sipropam Polres Pasuruan, Ps. Kanit Provos Sipropam Polres Pasuruan, serta seluruh anggota Propam Polres Pasuruan, dengan sasaran seluruh PNPP Polres Pasuruan.
AKBP Harto Agung Cahyono menambahkan, kedisiplinan internal merupakan kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Personel Polri harus presisi dan berintegritas. Kedisiplinan anggota di lingkungan internal akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Ops Gaktibplin dan mitigasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta sejumlah surat perintah Kapolres Pasuruan terkait pelaksanaan mitigasi dan Ops Gaktibplin bulan Februari 2026.

Melalui kegiatan ini, Polres Pasuruan berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana oleh anggota, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas.

red/tim