banner 728x90

LPPNRI Kampar Desak Pj Sekda Kampar Untuk Mencopot Kepala SD N 003 Bangkinang

Img 20240807 Wa0020
banner 120x600

KAMPAR, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar untuk segera mungkin mencopot oknum Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota inisial HO.

 

Hal tersebut ditegaskan oleh anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Rabu (7/8/2024). “Kita mendesak Pj Sekda Kampar untuk segera mungkin mencopot oknum HO dari Kepala SD Negeri Bangkinang,” tegasnya.

 

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, perilaku dan perbuatan HO sebagai kepala sekolah tidak mencerminkan seorang pendidik. Seorang Kepala sekolah yang juga seorang guru harus memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dan bukan sebaliknya.

 

Kasus Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar inisial HO yang sempat heboh dunia pendidikan karena ditangkap warga sedang berduan dan tidak bisa membuktikan surat nikah sirih nya disaat ditangkap warga.

 

Parah nya lagi kata Daulat, HO didenda oleh warga ditempat tinggalnya sebanyak 2 ekor kambing karena kasus tersebut. Sampai saat ini, HO tidak membayar denda 2 ekor kambing tersebut kepada warga, kata Daulat Panjaitan.

 

Memang kita akui, pihak BKPSDM Kabupaten Kampar melalui tim yang dibentuk telah memproses kasus Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota inisial HO. Tetapi proses sampai saat ini terlalu lama dan belum ada hasil nya, apakah pelanggaran berat atau pelanggaran sedang yang akan dikenakan kepada HO.

 

Informasi yang kita dapatkan, bahwa pihak BKPSDM Kampar akan menaikan kasus tersebut kepada pimpinan yakni Pj Sekda Kampar. Kita minta kepada Pj Sekda Kampar untuk lebih cepat mengambil keputusan untuk memastikan status HO apakah masih dipertahankan sebagai Kepala sekolah atau diberi sanksi sesuai aturan yang ada.

 

Menurut Daulat Panjaitan, terlalu lama nanti Pj Sekda Kampar memutuskan kasus tersebut akan membuat gaduh ditengah masyarakat. Apalagi informasi nya ada oknum yang mengancam wartawan terkait pemberitaan oknum kepala SD Negeri 003 Bangkinang tersebut.**AN

 

Editor: AN