Breaking News
Jalan Raya GELAP..!! Masyarakat Dusun Penengahan Keluhkan Lampu (PJU) Yang Mati Berbulan-bulan Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha Polsek Pace Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama5 Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha WMCSURABAYA – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Sejarah Idul Adha berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan. Perintah ini merupakan ujian berat yang menuntut kesetiaan dan pengorbanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Nabi Ibrahim a.s. adalah tokoh penting dalam sejarah agama-agama Abrahamik. Kisah hidupnya mencakup perjuangan keras untuk menentang penyembahan berhala, dakwah kepada ayahnya dan kaumnya untuk menyembah Tuhan yang tunggal, serta ujian dan ketaatan yang luar biasa. Kisah Nabi Ibrahim a.s. merupakan teladan yang menginspirasi umat manusia untuk beriman, bersabar, dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam hal dimomen acara bertajub berbagi daging qurban di hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, yakni Gus Wawan (Toko Masyarakat) dengan sapaan akrapnya Mbah Wawan mengatakan, Jumat (06/06/2025) mengatakan, Semoga dalam perayaan hari raya Idul Adha di tahun ini kita semua mampu mengambil hikmah atas pelaksanaan perayaan ini dan menjadikannya sebagai sebuah sarana dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT,” ucapnya. Alhamdulillah, lanjut kata Mbah Wawan, dalam perayaan hari raya Idul Adha 2025 ini kami menerima bantuan penyaluran berupa se-ekor hewan kambing qurban dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. “Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya senangtiasa selalu dan sukses dalam mengamankan saat giat diwilayah hukumnya,” ujarnya. Masih kata Mabah Wawan, Yang terpenting terkait momen hari Raya Idul Adha ini yaitu Idul Adha mengajarkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, umat diajak untuk meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah tanpa ragu, menunjukkan ketulusan hati dan kepatuhan yang sejati. “Selain itu, perayaan ini juga menekankan nilai-nilai sosial seperti berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam diajarkan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. Mbah Wawan menambahkan, Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen untuk merenungkan dan mengamalkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami makna dan sejarahnya, umat Islam diharapkan dapat menjadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” pungkas Mbah Wawan. (red)
banner 728x90

Tugas Jurnalistik Diduga Dihalangi, Wartawan Pelalawan Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Screenshot 2024 0811 103507
banner 120x600

Pelalawan – Iren Davidson, seorang wartawan Media Aktual sekaligus Bendahara Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan, resmi melaporkan insiden yang dialaminya ke Propam Polda Riau pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kepada awak media, Iren Davidson menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan karena merasa tugasnya sebagai wartawan dihambat dan dihalangi oleh salah satu penyidik Polda Riau, Kompol Ade Rukmayadi, S.H.

“Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan, hari ini telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau,” ujar Iren Davidson.

Kronologi

Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, saya sedang meliput kasus sengketa tanah yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.

Saat itu, penyidik dari Polda Riau, Kompol Ade Rukmayadi, S.H., melarang saya dan berkata, “Kamu siapa? Jangan diliput atau divideo, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu potret dan liput, ini tugas kami,” ujar Iren Davidson menirukan ucapan Kompol Ade Rukmayadi.

“Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area lahan yang bersengketa dengan nada yang arogan. Hal ini menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ucap Iren Davidson.

Upaya pelarangan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh penyidik Polda Riau tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Riau, Yanto Budiman Situmeang.

“Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi, saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sesuai aturan, mengusir atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Obstruction of investigative reporting atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, jika dugaan pelarangan itu terbukti, maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya meminta Kapolda Riau untuk memberi perhatian khusus terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut,” tegas Yanto Budiman Situmeang.

 

Editor: AN