Breaking News
Jalan Raya GELAP..!! Masyarakat Dusun Penengahan Keluhkan Lampu (PJU) Yang Mati Berbulan-bulan Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha Polsek Pace Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama5 Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha WMCSURABAYA – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Sejarah Idul Adha berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan. Perintah ini merupakan ujian berat yang menuntut kesetiaan dan pengorbanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Nabi Ibrahim a.s. adalah tokoh penting dalam sejarah agama-agama Abrahamik. Kisah hidupnya mencakup perjuangan keras untuk menentang penyembahan berhala, dakwah kepada ayahnya dan kaumnya untuk menyembah Tuhan yang tunggal, serta ujian dan ketaatan yang luar biasa. Kisah Nabi Ibrahim a.s. merupakan teladan yang menginspirasi umat manusia untuk beriman, bersabar, dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam hal dimomen acara bertajub berbagi daging qurban di hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, yakni Gus Wawan (Toko Masyarakat) dengan sapaan akrapnya Mbah Wawan mengatakan, Jumat (06/06/2025) mengatakan, Semoga dalam perayaan hari raya Idul Adha di tahun ini kita semua mampu mengambil hikmah atas pelaksanaan perayaan ini dan menjadikannya sebagai sebuah sarana dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT,” ucapnya. Alhamdulillah, lanjut kata Mbah Wawan, dalam perayaan hari raya Idul Adha 2025 ini kami menerima bantuan penyaluran berupa se-ekor hewan kambing qurban dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. “Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya senangtiasa selalu dan sukses dalam mengamankan saat giat diwilayah hukumnya,” ujarnya. Masih kata Mabah Wawan, Yang terpenting terkait momen hari Raya Idul Adha ini yaitu Idul Adha mengajarkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, umat diajak untuk meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah tanpa ragu, menunjukkan ketulusan hati dan kepatuhan yang sejati. “Selain itu, perayaan ini juga menekankan nilai-nilai sosial seperti berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam diajarkan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. Mbah Wawan menambahkan, Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen untuk merenungkan dan mengamalkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami makna dan sejarahnya, umat Islam diharapkan dapat menjadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” pungkas Mbah Wawan. (red)
banner 728x90

Satresnarkoba Amankan Pemuda Kedapatan Membawa Sabu dan Pil Ekstasi

Img 20240811 Wa0355
banner 120x600

 

WMC ||Surabaya,–Berdasarkan LAPORAN POLISI LP/A/ 372 /VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Agustus 2024.Satresnarkoba surabaya Amankan Pemuda Bawa Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 11,424 (sebelas koma empat dua empat) gram dan Narkotika jenis Extacy sebanyak 10 butir dengan berat netto total ± 4,278 (empat koma dua tujuh delapan) gram
Waktu Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024, kurang lebih pukul 23.30 WIB

Tempat Kejadian Perkara
Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling Kec.Tambaksari Surabaya dan kamar Kos Jalan Kalijudan Taruna 4 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya
Tetsangka bernama D G P ALIAS K BIN JenisKelamin Laki-laki Tempat & Tgl Lahir Surabaya, 31 Agustus 1986 (38 tahun)Agama Islam Pendidikan: SMA
Pekerjaan Swasta (sopir grab)Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Jl. Pacarkembang 5B-1 RT. 009 / RW. 007 Kel. Pacarkembang Kec. Tambaksari Surabaya dan Kos Jl. Kalijudan Taruna 4 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya

Sebagai Barang bukti
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,706 (nol koma tujuh nol enam) gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo burung hantu dengan berat netto ± 2,229 (dua koma dua dua sembilan) gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna biru logo LV dengan berat netto ± 2,049 (dua koma nol empat sembilan) gram;
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 10,718 (sepuluh koma tujuh satu delapan) gram;
1 (satu) bungkus rokok Marlboro;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
2 (satu) buah HP OPPO beserta simcardnya; Beberapa bendel klip plastik;
2 (dua) lembar tisu;

1 (satu) buah timbangan elektrik;
1 (satu) buah kaleng bekas Pringles.

Kronologi Pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling Kec. Tambaksari Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan di Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling Kec. Tambaksari Surabaya dan kamar Kos Jl. Kalijudan Taruna 4 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, yang berada di Jalan Raya Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya yang awalnya sebanyak ± 100 gram sedangkan mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis extacy dari Saudara FIS Alias F (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, yang berada di Jalan Kedung Anyar Kec. Sawahan Surabaya dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening salah satu bank an. W B.

Tersangka mengaku bahwa untuk Narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram sudah ada yang diranjau atas perintah dari Saudara F (DPO) sebanyak ± 50 gram pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Kalijudan Surabaya, Narkotika jenis sabu seberat ± 33 gram sudah laku terjual seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya serta pembayarannya dengan cara transfer ke rekening salah satu bank milik Saudara F (DPO) an. W B, Narkotika jenis sabu seberat ± 5 gram dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya Narkotika jenis sabu seberat ± 11,424 (sebelas koma empat dua empat) gram telah disita oleh petugas Polisi.

Tersangka mengaku bahwa menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) sudah 4 (empat) kali ini serta mendapatkan upah/komisi berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis sedangkan tersangka membeli Narkotika jenis extacy kepada Saudara F (DPO) baru 1 (satu) kali ini untuk dijual kembali seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbutirnya dan rencananya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbutir namun belum ada yang laku terjual.

Tindak Pidana
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(gtt)