Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Polres Blitar Gelar FGD Bahas Netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024

Img 20240923 Wa0010
banner 120x600

 

WMC|| BLITAR – Dalam rangka menyongsong Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, Polres Blitar bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD), Jumat (20/09/2014)

Tema kegiatan ini adalah “Peran Strategis Polri Wujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar yang Demokratis dan Berintegritas.”

Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Blitar, dihadiri oleh Kapolres Blitar, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pejabat utama Polres Blitar, serta Bhabinkamtibmas dari seluruh wilayah Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya netralitas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan.Img 20240923 Wa0009

AKBP Wiwit Adisatria menegaskan, sebagai institusi yang bertugas mengawal keamanan, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon manapun.

“Kami ingin memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan damai dan transparan,”tegas AKBP Wiwit Adisatria.

FGD ini juga diisi dengan diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta, termasuk Bhabinkamtibmas yang memberikan masukan tentang tantangan di lapangan.

Beberapa topik yang dibahas antara lain langkah-langkah pengamanan, potensi konflik, serta strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan cinderamata oleh Kapolres Blitar kepada narasumber dari Bawaslu dan KPU .

Polres Blitar bersama Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Blitar.

Harapannya, dengan kolaborasi yang solid, Pilkada serentak 2024 akan berjalan sukses dan aman, memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

“Dengan terlaksananya FGD ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi demi terciptanya pemilihan yang adil, transparan, dan berkualitas, menciptakan Kabupaten Blitar yang lebih baik,”tutup AKBP Wiwit Adisatria. (gat)