banner 728x90

Ngaku Anggota Polisi dan Peras Uang Korban Senilai 50 Juta, Empat Tersangka Dibekuk Polda Jatim.

Img 20241003 Wa0083
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya, – Tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan dan penyanderaan yang dilakukan oleh empat tersangka di Kabupaten Sidoarjo.

Keempat pelaku, yang berinisial HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), dan MRF (21), ditangkap setelah mencoba meminta tebusan dari korban yang mereka sandera selama dua hari di sebuah homestay.Img 20241003 Wa0116

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengungkapkan, kasus ini bermula pada 1 September 2024 ketika korban, yang dikenal sebagai S, diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Semampir Surabaya.

“Setelah itu, sisa sabu tersebut dimasukkan ke dalam dompet korban atas paksaan MRF, dan mereka melanjutkan perjalanan menuju sebuah Indomaret di Sidoarjo,” tutur AKBP Suryono, pada Kamis (03/10).

Sesampainya di Indomaret Graha Jenggolo, ungkap AKBP Suryono, korban langsung disergap oleh tersangka KA dan MAA. Kedua pelaku, yang mengaku sebagai anggota polisi, memborgol tangan korban ke belakang dan membawanya ke lokasi sepi di sekitar Stadion Jenggolo Sidoarjo. “Di sana, korban ditodong dengan pistol jenis revolver dan kemudian dibawa ke Herison’s Homestay di Sidoarjo, tempat korban disekap selama dua hari,” jelas AKBP Suryono.

Selama penyanderaan, kata AKBP Suryono, para pelaku terus melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban untuk menghubungi pamannya, B, guna meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. “Setelah negosiasi, disepakati tebusan sebesar Rp15 juta yang harus diserahkan di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” kata AKBP Suryono.

AKBP Suryono, menambahkan, petugas yang mendapat laporan dari paman korban segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi transaksi. Barang bukti yang disita dalam kasus ini termasuk dua unit sepeda motor, beberapa unit ponsel, korek api berbentuk pistol, borgol, dan uang tebusan.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan serupa yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat dan profesional dari tim kami. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujar perwakilan Polda Jawa Timur dalam konferensi pers hari ini